Banda Aceh – Pujatvaceh.com – Kasus dugaan terjadinya tindakan Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) pada pembayaran uang ganti rugi pengadaan tanah untuk pembangunan jaringan irigasi Desa Sigulai, Kabupaten Simeulue tahun anggaran 2019 masuk ke tahap penyidikan.
Pada tahun 2019, Dinas Pengairan Aceh mengalokasikan anggaran sebesar 39.9 milyar, yang bersumber dari dana otsus untuk pengadaan tanah pembangunan irigasi Sigulai seluas 88,52 hektar.
Kasus tersebut bermula pada tahap pelaksanaan pengadaan tanah pembangunan jaringan irigasi tersebut berdasarkan dokumen perencanaan pengadaan tanah tahun anggaran 2019 yang di tanda tangani oleh Kadis Pengairan Aceh Inisial M, dengan total luas tanah 88,52 hektar dengan harga pembebasan tanah terendah 26,5 milyar dan harga tertinggi 38,2 milyar.
Penetapan harga tanah terendah dan tertinggi tersebut tidak sesuai dengan harga larap di sigulai yang dikerjakan oleh konsultan CV. Bandawasa Utama senilai 17 milyar lebih .
Biaya ganti rugi yang seharusnya dikeluarkan oleh Dinas Pengairan Aceh untuk satu bidang tanah desa berubah menjadi 32 bidang kepemilikan perseorangan, sehingga terjadi kerugian negara sebesar 2.1 milyar.
Kasi Penkum Kejati Aceh, H. Munawal Hadi, sesaat setelah melakukan expose pada selasa (2/11), terhadap kasus tersebut mengatakan, ada indikasi terjadinya korupsi pada proyek tersebut, sehingga tim penyidik berpendapat bahwa indikasi kerugian pada kegiatan itu dapat ditingkatkan ke tahap penyelidikan.
“Setelah dilakukan expose oleh tim penyelidikan berpendapat bahwa indikasi kerugian keuangan Negara pada kegiatan pembayaran uang ganti rugi pengadaan tanah untuk pembangunan jaringan irigasi di Desa Sigulai dapat ditingkatkan ke tahap penyelidikan, untuk sementara indikasi kerugian keuangan Negara sebesar 2 milyar lebih,” jelas H. Munawal Hadi, SH, Kasi Penkum Kejati Aceh



