ACEH BARAT DAYA – PUJATVACEH.COM – Dua pria paruh baya diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Barat Daya (Abdya) di kediamannya dalam kawasan Kecamatan Kuala Batee kabupaten setempat pada Senin dini hari (11/1/2021).

Kedua tersangka tersebut berinisial AG (44), merupakan warga Desa Alu Pade, dan SP (52) warga Desa Lhung Geulumpang Kecamatan Kuala Batee kabupaten setempat.

Saat kepolisian melakukan penggeledahan dirumah AG, Tim Satuan Res narkoba mengamankan 6 bungkus daun ganja kering yang dibungkus dengan pembungkus nasi. Kepada kepolisian, AG mengaku mendapatkan daun ganja kering tersebut dari SP yang merupakan temannya.

Selanjutnya, Tim Satuan Res narkoba melakukan pengejaran terhadap SP, kepolisian kembali mengamankan 6 bungkus daun ganja kering di kediamannya.Total dari kedua tersangka, polisi berhasil mengamankan 12 bungkus ganja kering, keduanya langsung diboyong ke Mapolres setempat.

AKP Haryono, Kabag Ops Polres Abdya mengatakan, pihaknya masih terus melakukan pengembangan terkait pasokan ganja tersebut.

“Sampai saat ini kita masih melakukan penyelidikan terkait pemasok barang haram tersebut” pungkasnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku di jerat pasal 111 ayat (1) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun penjara dan denda paling banyak delapan milyar rupiah.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini