ACEH TIMUR – PUJATVACEH.COM – tiga terdakwa pemerkosaan anak dibawah umur dihukum cambuk di halaman kantor Dinas Syariat Islam Aceh Timur. Kamis pagi (26/11/2020).

Para terdakwa tersebut yakni, RW alias M (21) serta NS (40) yang terbukti melakukan jarimah zina terhadap anak dibawah umur, keduanya dihukum masing-masing 100 kali cambuk //

Sementara terdakwa MR (19), mendapat hukuman paling tinggi karena terbukti melakukan pemerkosaan terhadap teman wanitanya yang masih berumur 16 tahun sehingga dihukum sebanyak 150 kali cambuk.

Di pukulan ke 55 kali, algojo sempat menunda tugasnya saat melakukan eksekusi terhdap terdakwa MR disebabkan MR mengeluh kesakitan ditengah eksekusi berlangsung.

Semenjak eksekusi cambuk diberlakukan, ini yang pertama kali di lakukan eksekusi cambuk terhadap pelaku zina atau pemerkosa, serta hukuman kali ini pun paling banyak sepanjang sejarah hukuman cambuk yang pernah dilakukan di Aceh Timur.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Aceh Timur, Ivan Najjar Alavi juga penanggung jawab dalam eksekusi cambuk ini mengatakan, banyaknya kasus pelecehan terhadap anak dan tindakan ini bertujuan untuk memberi efek jera kepada si pelaku pemerkosa atau pelecehan seksual terhadap anak.

“kedepannya ini untuk menimbulkan efek jera terhadap pelaku persetubuhan dengan anak, agar tidak terjadi lagi perbuatan serupa”, ujar Ivan.

Ivan Najjar Alavi, Kasie Pidum  Kejaksaan Negeri Aceh Timur mengatakan, banyaknya hukuman yang diberikan itu sebagai efek jera kepada pelaku zina dan pemerkosa anak dibawah umur dan diharapkan  kasus serupa tidak terulang kembali di Aceh khususnya Aceh Timur.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini