ACEH UTARA – PUJATVACEH.COM – Pasca keluar putusan dari pengadilan terhadap lima pelaku perdagangan satwa liar pada Februari 2020 lalu, Kejaksaan Negeri Lhoksukon, Aceh Utara, mengembalikan barang bukti kulit harimau beserta tulang taring kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam Aceh (BKSDA).

Sesuai putusan, barang bukti berupa kulit dan tulang belulang harimau sumatera tersebut tidak di musnahkan melainkan untuk di museumkan.
Pengadilan memutuskan, lima terdakwa dalam kasus ini di nyatakan bersalah, dan sudah berstatus terpidana, masing-masing yakni Ahmad Mardani, Muzakir, Iran Susanto, Abas Bin Rahman, dan Husain. Mereka bersalah melakukan tindak pidana memperniagakan kulit tubuh, atau bagian bagian lain satwa liar yang di lindungi.
“Masing-masing memiliki peran yang berbeda, level paling tinggi terhadap ahmad mardani, yang merupakan tersangka utama, ia di pidana satu tahun dua bulan, dan ditambah denda sebesar lima juta rupiah, ujar Pipuk Firman Priyadi selaku Kepala Kejari Aceh Utara.
Sementara itu, Taing Lubis sebagai Pengendalian Ekosistem Hutan Ahli Madia BKSDA Aceh, menyebutkan, “kami akan langsung melakukan regristrasi terhadap barang bukti, nantinya jika barang bukti tidak baik, pihaknya akan melakukan pemusnahan, namun jika barang bukti baik, akan di jadikan sarana pendidikan, dan ada juga yang di museumkan.
Pihak BKSDA Aceh menghimbau kepada seluruh elemen masyarakat, untuk tidak melakukan pembunuhan atau pemburuan terhadap harimau sumatera atau hewan yang di lundungi lainya,karena akibatnya akan merusak ekosistem hutan, serta akan menimbulkan konflik antara satwa liar dan manusia.