ACEH UTARA- PUJATVACEH.COM– Kejaksaan Negeri Aceh utara melakukan pemusnahan barang bukti Narkotika, Psikotropika dan sejumlah barang bukti tindak kejahatan lainnya di halaman Kejaksaan Negeri setempat, rabu siang.

Barang bukti tersebut dimusnahkan dengan berbagai cara, seperti dilarutkan dengan menggunakan mesin blender hingga dibakar. Barang bukti tersebut antara lain sabu-sabu seberat seribu tiga ratus gram lebih, ganja kering seberat empat ribu koma tiga gram lebih, dan puluhan unit telpon genggam dari hasil tindak kejahatan.

Selanjutnya untuk barang bukti sabu, dimusnahkan dengan cara dilarutkan dengan menggunakan mesin blender yang telah dicampurkan dengan air yang kemudian dibuang ke lubang pembuangan, sedangkan untuk ganja kering dimusnahkan dengan cara dibakar, serta barang bukti telepon genggam dimusnahkan dengan cara dihancurkan dengan menggunakan martil.

Pipuk Firman Priyadi, selaku Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan ini telah memiliki kekuatan hukum tetap. Barang bukti sabu-sabu yang dimusnahkan merupakan hasil sitaan dari sembilan puluh tiga perkara, sedangkan ganja dari sembilan belas perkara.

“Sembilan puluh tiga perkara yang telah mempunyai keputusan pengadilan dan kekuatan hukum tetap, baik tingkat banding maupun kasasi,” ujarnya.

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini