Langsa – Pujatvaceh.com – kejaksaan Negeri (Kejari) Langsa melakukan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang sudah memperoleh kekuatan hukum tetap dari pengadilan (Inkrah) sejak November 2022- Juni 2023 dengan cara diblender dan dibakar di halaman Kantor Kejaksaan setempat, pada Selasa 29 Agustus 2023.

Tujuan pemusnahan barang bukti ini adalah merupakan salah satu wewenang dari kejaksaan dan juga sebagai bagian dari kehati-hatian dalam menjaga dan menyimpan barang bukti sehingga menghindari adanya penyalahgunaan barang bukti atau hilang ataupun rusak oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.

Adapun perkara yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkrah) dari pengadilan yang putusannya dirampas untuk dimusnahkan sejak bulan November 2022 s/d Juni 2023 adalah sebanyak 82 perkara dengan rincian:

  1. Narkotika jenis sabu-sabu dengan jumlah perkara 49 perkara dengan berat keseluruhan 817,15 gram.
  2. Narkotika jenis ganja dengan jumlah perkara 7 perkara dengan berat keseluruhan 16.677,37 gram.
  3. Perkara tindak pidana umum lainnya dengan jumlah 26 perkara berupa handphone dan baju.

Kejaksaan Negeri Langsa selama dari periode November 2022 s/d Juni 2023 telah menangani perkara tindak pidana umum sebanyak 129 perkara dengan rincian, Oharda sebanyak 35 perkara, narkotika sebanyak 68 perkara dan kamnegtibun sebanyak 26 perkara.

Kepala Kejaksaan Tinggi Negeri, Viva Hari Rustaman, mengatakan 75 persen kasus yang mendominasi di wilayah Kota Langsa sampai saat ini adalah narkotika sehingga semua pihak diharapkan terlibat dan berperan aktif dalam mengatasi persoalan ini, agar kita dapat membangun masa depan dan pemerintahan yang lebih baik.

“Kalau dibandingkan dengan tahun kemaren yang kita musnahkan, ini mendapat penurunan terhadap barang bukti, tetapi untuk penanganan kasus masih seperti yang lama bahwa Langsa ini masih didominasi oleh perkara-perkara narkotika, kalau untuk saat ini masih kisaran 70 – 75% masih didominasi oleh narkotika”tutur Viva Hari Rustaman, SH, Kepala Kejaksaan Tinggi Negeri Langsa.

Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments