Lhokseumawe – Pujatvaceh.com – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, menggeledah dan menyegel ruang direktur utama dan ruangan arsip PT. Rumah Sakit Arun Lhokseumawe. Penggeledahan yang dilakukan oleh Tim Adhiyaksa ini atas dugaan korupsi penggunaan dana Rumah Sakit Arun sejak tahun 2016 hingga tahun 2022.
Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Mukhlis, langsung memimpin penggeledahan, dirinya mengatakan penggeledahan berdasarkan surat perintah Kejari Lhokseumawe. Dalam penggeledahan itu, tim penyidik di lokasi turut menyita empat bundel dokumen keuangan.
Penggeledahan itu hasil kerjasama dengan pusat pelaporan dan analisis transaksi keuangan, untuk menelusuri transaksi keuangan di dalam maupun yang di luar rumah sakit dan masih berhubungan dengan anggaran Rs Arun.
Pengusutan dugaan tindak pidana korupsi dana operasional rumah sakit tersebut, kata Mukhlis, sudah memasuki tahap penyidikan. Namun, penyidik belum menetapkan tersangka. Kepala Kejari Lhokseumawe juga belum bisa menjelaskan nilai kerugian yang ditimbulkan, namun perkiraan awal mencapai Miliaran Rupiah.
“Bahwa kami melakukan penyidikan tindak pidana korupsi penggunaan dana PT. Rumah Sakit Arun, yang dimulai pada tahun 2016 sampai sekarang dan surat perintah penyidikan saya tanda tangani pada tanggal 2 Januari 2023. Kemudian disamping itu hari, kami melakukan tindakan hukum, tindakan kepolisian berupa penggeledahan dan penyitaan serta menyegel ruangan – ruangan yang memang terkait dengan dokumen yang kami butuhkan, belum kami ambil kami baru segel, karena biar nanti dengan pemilik ruangan itu kita akan melihat apa yang kami butuhkan.” ucap Mukhlis, Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe.