Aceh Barat Daya – Pujatvaceh.com – Sebanyak 6 dari 10 pelaku jarimah maisir, atau tindak pidana perjudian, ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Barat Daya, di Desa Alu Pisang, Kecamatan Kuala Batee, Kabupaten Setempat dan diboyong ke mapolres pada Kamis malam.

Dalam penangkapan tersebut, 4 pelaku melarikan diri, namun 1 diantaranya yang merupakan oknum pejabat KIP Aceh Barat Daya menyerahkan diri ke Mapolres.

Dari 7 pelaku yang kini mendekam di sel tahanan, 2 diantaranya adalah oknum Pegawai Negeri Sipil, Ketua Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Barat Daya, dan 1 lainnya ialah oknum guru. Sementara 3 lainnya, masih dalam penyelidikan, Sementara itu, kejadian tersebut dilakukan telah berulang kali ditempat yang sama.

Kepala Unit Tindak Pidana, Sat Reskrim Polres Aceh Barat Daya, Fajaruddin, dalam konferensi pers, pada Jumat sore, membenarkan salah satu dari ketujuh pelaku merupakan komisioner KIP Aceh Barat Daya, 3 yang berhasil kabur kini ditetapkan sebagai DPO, atau Daftar Pencarian Orang.

“Kita mengamankan 7 pelaku judi salah satunya adalah oknum komisioner KIP Aceh Barat Daya dari total 10 pelaku dan 3 orang lainnya masih DPO. Judi ini sudah berulang kali dilakukan di tempat yang sama,” ujar Aipda Fajaruddin, Kanit Tipiter Sat Reskrim Polres Abdya.

Adapun barang bukti yang disita, diantaranya uang tunai sebanyak Rp 7.300.000, 2 set kartu joker, 1 lembar terpal plastik warna biru dan 1 lembar warna hitam. Pelaku melanggar jarimah maisir, Pasal 19 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Jinayat dan terancam ‘uqubat cambuk paling banyak 30 kali atau denda paling banyak 300 gram emas murni atau penjara paling lama 30 bulan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini