Banda Aceh – Pujatvaceh.com – Hamdani Basyah melalui kuasa hukumnya Nourman Hidayat akan melakukan somasi (teguran hukum) kepada pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Aceh periode 2019-2022.

Hal itu dilakukan Hamdani Basyah selaku Bakal Calon (Bacalon) Ketua Umum KONI Aceh periode 2022-2026 yang dilakukan karena KONI Aceh dianggap berupaya menjadikan salah satu bacalon lainnya yang juga ikut mendaftar sebagai calon tunggal Ketua Umum KONI Aceh berikutnya.

Nourman Hidayat, Kuasa Hukum Hamdani Basyah mengatakan bahwa ada aturan mengenai Calon Ketua Umum Periode 2022-2026 yang tidak sesuai lagi dengan aturan Anggaran Dasar Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) lembaga tersebut. Adanya upaya untuk meloloskan salah satu Bacalon secara ilegal dianggap sangat tidak etis serta mematikan hak demokrasi dari calon-calon lainnya.

“Kami duga ada pelanggaran berat terkait dengan persyaratan dan adanya SK yang menyebutkan dan menetapkan satu-satunya calon ketua umum yang memenuhi syarat. Jadi ini konsekuensinya juga berat dan maka dari itu kami mengingatkan KONI Aceh agar berhati-hati”, ungkap Nourman.

Pihaknya akan menunggu sampai tanggal 19 Desember 2022 terkait layangan surat tersebut. Jika hingga tanggal yang sudah ditentukan pengurus KONI Aceh belum juga merespon maka akan dilakukan somasi serta akan dilaporkan kepada Badan Arbitrase Olahraga Nasional.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini