Jakarta – Pujatvaceh.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan korupsi pekerjaan penyaluran bantuan sosial (bansos) beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) tahun 2020-2021 di Kementerian Sosial (Kemensos).
Seperti yang dilansir tribunnews.com, Pada Rabu 05 Juli 2023, tim penyidik memeriksa empat saksi. Yakni tiga Tim Uji Petik Progam Bantuan Sosial Beras 2020 Kemensos, Yudha Perkasa, Raditya Mahendra, dan Wahid Junaidi. Juga Diah Destriana Hikmah selaku Pereview Subbag Program dan Anggaran Dirjen Dayasos. Dari keempatnya, KPK mendalami proses perencanaan hingga penganggaran dalam pekerjaan penyaluran bansos beras.
“Para saksi hadir dan pendalaman materi antara lain terkait dengan proses perencanaan hingga penganggaran dalam pekerjaan penyaluran bantuan sosial beras untuk KPM PKH Tahun 2020-2021 di Kemensos RI, Hasil penggeledahan ditemukan beberapa dokumen dan juga bukti elektronik. Akan disita sebagai BB (barang bukti) dalam perkara dimaksud ” kata Ali Fikri, Juru Bicara KPK.
Diketahui, KPK sedang mengusut kasus dugaan korupsi dalam pekerjaan penyaluran bansos beras untuk KPM PKH tahun 2020-2021 di Kemensos. Lembaga antirasuah menduga korupsi bansos beras ini telah menimbulkan kerugian negara hingga miliaran rupiah.
Terkait kasus ini, KPK belum mengumumkan secara detail soal uraian konstruksi perkara, termasuk para pihak yang dijadikan sebagai tersangka. Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka.
Mereka antara lain M Kuncoro Wibowo selaku Direktur Utama PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) Logistic. Kuncoro sebagaimana diketahui telah mengundurkan diri sebagai Dirut PT Transportasi Jakarta (Transjakarta).
Kemudian Ivo Wongkaren, Ketua Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada (PTP); Budi Susanto, Direktur Komersial PT BGR; April Churniawan, VP Operation PT BGR; Roni Ramdani, Ketua Tim Penasihat PT PTP; dan Richard Cahyanto, GM PT PTP. Keenam orang itu pun telah dicegah KPK bepergian ke luar negeri.