Tiga tempat usaha di Lhokseumawe kembali disegel oleh tim gabungan Satgas Covid-19 akibat melanggar ketentuan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). (12/6)

LHOKSEUMAWE PUJATVACEH Tiga tempat usaha di Lhokseumawe kembali disegel oleh tim gabungan Satgas Covid-19, pasalnya kafe tersebut melanggar ketentuan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yakni melewati batas jam yang telah ditentukan yaitu pukul 22.00 WIB. (12/6)

Kasatpol PP dan Wilayatul Hisbah Kota Lhokseumawe Zulkifli menyebutkan terkait penyegelan tersebut terdapat ditiga titik yang berbeda di kota setempat yakni Cendana Corner Coffee di Jalan Darussalam, Warkop Di Sagoe Di Jalan Samudera dan warkop mini di kawasan simpang legos.

Tidak hanya itu, selain penyegelan kafe petugas medis Kota Lhokseumawe juga melakukan swab antigen terhadap pengunjung dan pemilik kafe yaitu sebanyak 19 pengunjung dan hasilnya negatif Covid-19.

Setelah semua selesai, para pengunjung dan pemilik kafe diberikan teguran secara lisan disamping itu khusus pemilik usaha tidak diperbolehkan buka usaha selama tiga hari kedepan.

Setelah bisa mematuhi aturan, maka tempat pelaku usaha yang sudah disegel bisa dibuka kembali namun dengan catatan apabila kembali dilanggar maka sanksi terakhir adalah dicabut izin usahanya oleh pemerintah setempat seperti yang sudah ditetapkan.

“Ada 3 kafe yang disegel akibat tidak mematuhi prokes sesuai instruksi gubernur. Jika pemilik kafe tetap bandel, maka langkah terakhir adalah pencabutan izin usaha berlandaskan aturan yang sudah ditetapkan”, tegas Zulkifli, Kasatpol PP Dan Wilayatul Hisbah Kota Lhokseumawe kepada Puja TV. (12/6)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini