MA Batalkan Vonis Bebas Owner Yalsa Boutique

Banda Aceh – Pujatvaceh.com: Mahkamah Agung mengabulkan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Banda Aceh terkait Putusan Pengadilan Negeri Banda Aceh Nomor 268/Pid.Sus/2021/PN Bna tanggal 22 Desember 2021.

 

Atas nama terdakwa Siti Hilmi Amirullah binti Sukahar atau owner Yalsa Boeutiq.

 

Hal ini disampaikan Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Banda Aceh, Yudha Utama Putra, Selasa (08/11/2022).

 

Dimana dalam putusan itu, Hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh yang di pimpin Muhammad Jamil SH, dengan hakim anggota Elvianti Putri SH, MH dan Junaidi SH.

 

Memutuskan terdakwa divonis bebas dari segala dakwaannya, artinya dakwaan JPU tidak terbukti serta hakim menilai perkara tersebut bukanlah tindak pidana melainkan ranah keperdataan.

 

 

Oleh sebab itu JPU mengambil langkah atas putusan Pengadilan Negeri Banda Aceh dengan mengajukan Permohonan Kasasi kepada Mahkamah Agung.

 

Yudha mengatakan, Mahkamah Agung telah membaca memori kasasi yang diajukan JPU pada Kejaksaan Negeri Banda Aceh tanggal 11 Januari 2022 sebagai pemohon kasasi.

 

Lalu, pada halaman 1 dari 3 halaman terkait petikan putusan nomor 4953 K/Pd Sus/2022 di kepaniteraan pengadilan negeri Banda Aceh pada tanggal 12 Januari 2022.

 

Begitupun, mahkamah agung telah membaca surat-surat lain yang bersangkutan, mengingat pasal 378 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP dan pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985, tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan Perubahan Kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan, ungkapnya.

 

 

Tentunya atas pertimbangan itu mahkamah agung mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon JPU dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Banda Aceh Nomor 268/Pid.Sus/2021/PN Bna tanggal 22 Desember 2021.

 

Selain itu menyatakan Terdakwa Siti Hilmi Amirulloh binti Sukahar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, bersama-sama melakukan tindak pidana penipuan dan tindak pidana pencucian uang secara berlanjut

 

Mahkamah Agung juga menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda sebesar Rp 3 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan.

 

Kemudian menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan

Selanjutnya, menetapkan terdakwa tetap ditahan dan menetapkan barang bukti, berupa barang bukti Nomor urut 1 sampai dengan nomor urut 90, dikembalikan kepada para korban melalui perkumpulan Masyarakat Aceh Anti Ponzi (MAAP) berdasarkan Akta Pendirian Notaris Muksin Putra Haspy, S.H., Sp.N., Nomor 2 tanggal 1 Desember 2021, terang Yudha.

 

Untuk saat ini belum diketahui keberadaannya, tentu kita akan segera memanggil terdakwa melalui surat, jika memang tidak diindahkan barulah kita akan mencarinya serta kita akan meminta bantu kepada aparat terkait, bahkan jika perlu akan diterbitkan surat daftar pencarian orang (DPO), kemanapun mereka tetap akan kita lakukan pengejaran guna melaksanakan apa yang telah menjadi putusan Mahkamah Agung, pungkasnya.

Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments