Aceh Besar – Pujatvaceh.com – Mahkamah Syariah Jantho menggelar sidang lapangan atas perkara gugatan harta bersama milik T. Saladin yang merupakan Mantan Kapolresta Banda Aceh dan Linda Risma Manalu yang merupakan mantan istri Saladin. Sidang tersebut dilaksanakan di objek berpekara yang telah dilakukan sita marital oleh Mahkamah Syariah Jantho yakni rumah 2 lantai di Desa Lambheu, Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar.
Dalam persidangan yang digelar di kediaman tersebut, Hakim Mahkamah Syariah Jantho, Reza Fahlevi menjelaskan bahwa mantan Kapolresta Banda Aceh itu sudah terlebih dahulu tinggal di rumah itu, sedangkan Linda tidak bisa tinggal karena sudah keluar dari rumah tersebut sejak resmi bercerai.
Selain itu, Reza menjelaskan saat Linda sebagai penggugat atas perkara ini meminta untuk tinggal di rumah tersebut, tetapi karena sudah bercerai maka tidak diperbolehkan untuk tinggal lagi serumah.
Linda Risma Manalu sebagai penggugat sekaligs mantan istri T. Saladin tetap bersikukuh rumah itu harus dikosongkan jika dirinya tidak dibenarkan menetap di rumah yang dibangun saat masih bersama T. Saladin.
“Saya kecewa sebagai mantan istri dan pemilik rumah itu juga, karena saya mau tinggal di rumah yang saya bangun selama ini. Saya sudah memohon kepada majelis jika memang saya sebagai penggugat tidak tinggal di rumah itu maka tergugat silahkan keluar. Memang saya ceraikan dia karena ada KDRT,” ujar Linda.
Sebelumnya, Mahkamah Syariah Jantho mengabulkan permohonan sita harta bersama yang diajukan oleh Linda Risma Manalu terhadap tergugat T. Saladin yang merupakan mantan suami dari pemohon. Linda melayangkan surat gugatan terhadap 31 objek sengketa atas harta bersama, namun Mahkamah Syariah Jantho mengabulkan 20 objek harta bersama untuk sita marital.
Pada sidang lapangan kedua terhadap rumah di kawasan Darul Imarah, kuasa hukum dari pemohon dan termohon juga hadir di lokasi serta pihak pengamanan saat sidang berlangsung.
Kuasa Hukum Linda Manual, Syahrizal Fahmi membenarkan atas gelar sidang dan mengatakan bahwa kliennya kecewa dengan putusan hakim atas larangan terhadap kliennya.
“Dari pemeriksaan alhamdulillah yang didalilkan dalam gugatan 80% barangnya ada dan klien kita juga keberatan terhadap keadaan selama ini, karena tergugat memang dari awal sudah menguasai objek itu sehingga kita selaku penggugat tidak bisa masuk ke objek tersebut,” ucap Syahrizal.
Sementara itu, kuasa hukum tergugat, T. Fauzi Al-Fansuri mengatakan bahwa terkait objek yang terdapat di rumah tersebut hanya ada 80% dari daftar list barang sitaan, sedangkan sisa 20% lagi tidak diketahui keberadaannya.
“Kami berharap dari kedua belah pihak ini ditemukan titik temu sebelum palu penyelesaian diketuk. Ada beberapa objek yang sudah dimasukkan ke dalam gugatan dan sebagiannya berada di rumah namun sebagian tidak ada. Jika yang tidak ada itu kami tidak bisa memastikan ke mana, yang jelas kita tidak bisa memastikan itu 80% atau 20%,” ungkap T. Fauzi.