
Banda Aceh -PUJATVACEH- Kasus pembebasan pelaku pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur ditolak oleh sejumlah pihak. Termasuk Organisasi Masyarakat Sipil Aceh (OMS) yang menolak keras putusan bebasnya pelaku pemerkosaan anak dibawah umur yang terjadi di Aceh Besar, dikarenakan hal tersebut merupakan langkah mundur untuk perlindungan anak di Aceh. Penolakan tersebut disampaikan OMS dalam konferensi pers di Cafe Albatros Desa Peulanggahan, pada Kamis, (27/5) kemarin.
Dalam hal ini, Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak Provinsi Aceh berkoordinasi dengan Dinas Perlindungan Pemberdayaan Perempuan dan Anak Kabupaten Aceh Besar, untuk segera mengambil langkah-langkah memulihkan anak secara konferensif.
“Hal tersebut sudah berdampak kepada trauma kejiwaan anak tersebut, pemerintah harus segera memulihkan kondisi trauma kejiwaannya sampai benar-benar pulih. Serta memastikan anak tersebut aman dari ancaman, baik itu pengaruh pelaku dan keluarga pelaku serta orang terdekatnya”, Sebut Azriana, selaku juru bicara OMS Aceh.
Dirinya juga meminta pemerintah Aceh agar mempunyai skema yang harus di bangun terkait hal ini. Pihak OMS Aceh berharap Mahkamah Agung harus bisa membatalkan, baik itu keputusan Mahkamah Syar’iah Provinsi Aceh dan juga Keputusan Mahkamah Syar’iah Jhanto yang membebaskan pelaku pemerkosaan agar segera membatalkan keputusan tersebut.
“Dikarenakan tingginya kasus tindakan kekerasan terhadap anak di Aceh, untuk itu pemerintah Aceh tidak lagi berlama-lama dalam mengambil sikap dan keputusan yang tepat. Sediakan anggaran yang cukup, kemudian pastikan petugasnya berkualitas terlatih, supaya hak hak korban terselamatkan dan mental si anak cepat pulih. Hasilnya kasus ini dapat teratasi dengan cepat”, tambah Azrina.