Subulussalam – PUJATVACEH.COM – Dua oknum wartawan di ciduk Satuan Unit Reserse Krimina Polres, Subulussalam, pasca melakukan pemerasan terhadap AB, Kepala Desa Tanah Tumbuh, Kecamatan Rundeng, Kota Subulussalam, Provinsi Aceh.
Dalam modusnya, oknum wartawan ini, mengancam jika tidak di beri uang sebesar 50 juta rupiah. Mereka akan memberitakan dugaan ijazah palsu, yang digunakan kepala desa tersebut selama menjabat.
AKBP Qori Wicaksono, SIK, Kapolres Subulussalam mengatakan, sempat terjadi tawar menawar antara korban dan pelaku, akhirnya korban menyanggupi untuk membayar uang senilai 30 juta rupiah, dengan cara mencicil kepada pelaku, untuk kekurangannya, akan dibayarkan dihari berikutnya.
Kapolres menambahkan, Korban yang merasa tidak puas, akhirnya mengatur rencana dan melaporkan upaya pemerasan ini kepada pihak polisi. Saat kedua pelaku menunggu, NL, rekan komplotannya yang berhasil membawa uang muka hasil pemerasan dan akan segera dibagikan, pihak kepolisian langsung bergerak cepat, dan berupaya menangkap ketiga tersangka, namun sayang, satu orang pelaku berhasil melarikan diri, dan kini dalam daftar pencarian orang.
“Akibat perbuatannya, kedua pelaku di jerat dengan Pasal 368 tetang pemerasan dengan ancaman 6 tahun penjara Junto Pasal 378 tentang penipuan dengan ancaman 4 tahun penjara” pungkasnya.
Hingga saat ini, SB dan PS terpaksa harus meringkuk di balik jeruji besi, untuk mempertanggungjawabkan segala perbuatanya.