Aceh Selatan – Pujatvaceh.com – Dalam Rapat Koordinasi (Rakor) perdana tahun 2023 yang berlangsung di Aula Sekretariat MPU Aceh Selatan, para Ulama Aceh Selatan sepakat mengeluarkan beberapa rekomendasi untuk ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah dan aparat penegak hukum terkait pelanggaran syariat islam.

Dalam rekomendasi tersebut, ulama meminta kepada Pemkab Aceh Selatan untuk segera mencabut izin dan menutup tempat usaha wisata yang telah terbukti melanggar syariat islam di daerah itu kepada aparat terkait yang berwenang, untuk memproses hukum para pelaku dan penyedia tempat termasuk pengelola usaha wisata itu.

“Telah terjadinya pelanggaran syariat Islam di kabupaten Aceh Selatan dan meminta kepada pemerintah kabupaten Aceh Selatan agar mencabut izin dan menuntut pelaku yang melanggar syariat Islam“ kata Tgk. H. Armiya Ahmad, Ketua MPU Aceh Selatan.

“Kami berharap seluruh komponen masyarakat dan tokoh-tokoh masyarakat terutama pemerintah daerah agar perbuatan semacam itu khususnya yang terjadi kemarin harus ditindaklanjuti dengan semaksimal mungkin supaya perbuatan tersebut tidak merajalela tempat-tempat yang lain“ ujar Abu H. Mohammad Ja’far Amja, S.H.I, Pimpinan Dayah Sirajul ‘Ibat.

Diharapkan kepada seluruh unsur terkait mulai dari perangkat dusun, perangkat gampong, kecamatan hingga kabupaten dapat bersinergi untuk mengambil langkah antisipasi secara serius.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini