Banda Aceh – Pemerintah Aceh kembali menerima Anugerah Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Tahun 2020. Kali ini, Pemerintah Aceh mendapat penghargaan dengan klasifikasi Badan Publik Informatif.

Penghargaan diserahkan secara daring oleh Wakil Presiden Republik Indonesia K.H Ma’ruf Amin. Capaian tersebut merupakan kepatuhan Pemerintah Aceh dalam melaksanakan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik selama 8 tahun berturut-turut.

Pemerintah Aceh mendapatkan klasifikasi Badan Publik Informatif yang merupakan kualifikasi paling tinggi bersama 9 provinsi lain yaitu Jawa Tengah, DKI Jakarta, Jawa Barat, Nusa Tenggara Barat, Banten, Bangka Belitung, Kalimantan Timur, DI Yogyakarta dan Bali.

“Selamat atas pencapaian tersebut. Mudah-mudahan tetap bertahan dalam mengembangkan kualitas informasi publik yang lebih baik. Saya harap ke depan bisa kembali menjadi badan publik yang informatif,” kata Wakil Presiden RI, Kyai Ma’ruf Amin, Rabu (25/11/2020).

Dalam kesempatan itu, Ma’ruf Amin menjelaskan 3 hal pokok urgensi keterbukaan informasi publik. Pertama, keterbukaan informasi merupakan upaya perlindungan terhadap hak masyarakat dalam memperoleh informasi. Kedua, keterbukaan informasi menjadi hal strategis dalam rangka mewujudkan tata pemerintahan yang baik. Ketiga, keterbukaan informasi dapat mendorong partisipasi dan peran masyarakat untuk aktif dalam proses pembuatan kebijakan publik.

Ma’ruf Amin mengapresiasi badan publik yang telah memperoleh kualifikasi informatif. Ia berharap untuk terus mempertahankan prestasi tersebut serta mengembangkan kualitas pelayanan publik terutama dalam menghadapi revolusi industri 4.0.

Sementara itu, Gubernur Aceh Ir. Nova Iriansyah, M.T menyebutkan prestasi keterbukaan informasi yang diperoleh Aceh pada tahun ini lebih baik daripada tahun lalu. Lonjakan keberhasilan ini sangat spektakuler dan patut diapresiasi.

“Tahun lalu, masuk kategori Menuju Informatif, sekarang naik level ke dalam kategori Informatif. Dari 10 provinsi yang dapat Informatif, Aceh yang terbaik di wilayah Sumatera. Semoga bisa dipertahankan dan ditingkatkan lagi di tahun mendatang,” ujarnya.

Anugerah Keterbukaan Informasi Publik merupakan penghargaan yang diberikan kepada badan publik yang diberikan setiap tahunnya kepada Badan Publik yang menerapkan dan menjalankan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan informasi publik berdasarkan monitoring dan evaluasi (monev) yang dilakukan oleh Komisi Informasi Pusat (KIP).

Ketua KIP, Gede Narayana, mengatakan sebanyak 348 Badan Publik dimonitoring tahun ini. Sedangkan yang berpartisipasi sebanyak 291 Badan Publik. Dari hasil monev itu terdapat peningkatan bagi badan publik yang memperoleh Kualifikasi Informatif. Di mana pada tahun 2019, badan publik yang memperoleh Kualifikasi Informatif dengan persentase 9,8 persen dan pada tahun ini menjadi 17,24 persen.

“Salah satu indikator penting yang menjadi tolak ukur penilaian monev 2020 ini adalah inovasi yang dilakukan badan publik di masa pandemi covid-19,” kata Gede Narayana.

Menurut Gede, inovasi badan publik dan layanan informasi publik menjadi penting ditakar, karena layanan informasi publik tidak boleh berhenti di masa pandemi, namun justru menuntut improvisasi, inovasi dan kolaborasi dalam memenuhi hak publik untuk tahu informasi publik di masa pandemi.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini