Foto : Konferensi Pers Napi yang Kembali Edarkan Narkoba

LANGSA – PUJATVACEH.COM – Seorang narapidana lapas kelas IIB Langsa, berinisial DS (35) diamankan Satuan Narkoba Polres Langsa karena kedapatan mengedarkan narkotika jenis sabu di dalam lapas, (5/4) Selain menangkap tersangka, polisi juga mengamankan narkotika jenis sabu siap edar seberat 148,30 gram.

Wakapolres Langsa Kompol Muhammad Dahlan mengatakan, penangkapan tersebut berawal informasi dari satuan Intelkam Polres Langsa kepada pihak lapas, bahwa ada peredaran narkotika jenis sabu dalam jumlah besar kedalam lapas.

“Awal mulanya ini kita dapat informasi satuan intelkam ke pihak lapas, ada sabu dalam jumlah besar yang masuk,”Imbuh Kompol Muhammad Dahlan.

Kalapas kelas IIB Langsa, Heri menyebutkan, berdasarkan informasi dari satuan intelkam, pihaknya memonitor selama satu bulan untuk memastikan siapa pemesan sabu – sabu di dalam lapas yang dimasukkan melalui barang titipan.

Berdasarkan informasi dari satuan intelkam, pihak lapas langsa melakukan razia di seluruh kamar napi dan menemukan sabu- sabu milik seorang terpidana berinisial DS yang dibeli dari temanya berinisial B yang saat ini masih dalam pengejaran polisi. Sabu – sabu tersebut belum sempat diedarkan di dalam lapas karena langsung diamankan oleh polisi.

“Dari info tersebut, kita melakukan Razia di seluruh kamar dan menemukan sabu milik DS yang dibeli dari B yang saat ini masih buron,”Urai Heri kepada wartawan dalam konferensi pers.

DS merupakan narapidana lapas kelas IIB langsa yang sedang menjalani hukuman 8 tahun 6 bulan penjara, dan baru menjalani hukuman 1 tahun 1 bulan dengan kasus serupa.

Akibat perbuatannya, DS dijerat dengan undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini