Lhokseumawe  – Pujatvaceh.com – Anggota Komisi III DPR RI, Muhammad Nasir Djamil, menyarankan agar Kejaksaan Negeri Aceh Utara agara menutup kasus dugaan tindak pidana korupsi monumen Samudera Pasai. Jika ragu dalam mengambil keputusan terhadap apa yang telah disangkakan sebelumnya.

Menurutnya, Jaksa Agung sebelumnya telah mengingatkan seluruh jajaran agar tidak mempermainkan hokum, maka jika penyidik ragu maka kasus tersebut harus dihentikan. sehingga jangan sampai apa yang telah disinyalir oleh jaksa agung terkait permainan hokum, terjadi di lapangan.

Nasir Jamil mengaku telah melihat langsung monumen Samudera Pasai, di Desa Beuringen, Kecamatan Samudera, Aceh Utara. Baginya, bangunan tersebut sangat menumental dan fenomenal dan akan menjadi daya tarik yang luar biasa terutama bagi pecinta sejarah.

Namun sayangnya, saat ini bangunan tersebut terbengkalai seperti rumah tak bertuan, karena ada kasus hukum yang sedang ditangani. Idealnya, proses hukum tersebut tidak mengganggu proses pembangunan monumen sehingga bisa dinikmati oleh masyarakat.

Dirinya mengingatkan, jangan sampai penegakan hukum mematikan dan meniadakan upaya pemerintah untuk membangun peradaban, mengingat Kerajaan Samudera Pasai terkenal di seluruh dunia.

“Kalau memang ragu ditutup saja kasus itu, kalau misalnya aparat penegak hukum ragu, tidak yakin dengan apa yang disangkakan itu jangan lama -lama. Ditutup saja karena sampai kemudian yang disinyalir bahwa jangan jadikan hukum sebagai permainan. Karena uang yang sudah di gelontorkan itu sudah puluhan miliar sementara bangunannya tidak bisa dipakai” Kata Muhammad Nasir Djamil, Anggota Komisi III DPR RI.

Untuk diketahui sebelumnya, Kejaksaan Negeri Aceh Utara telah menetapkan lima orang tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan monumen Samudera Pasai, pada agustus 2021 lalu. Namun hingga saat ini, pihak kejaksaan masih menunggu hasil audit badan pengawasan keuangan dan pembangunan (BPKP).

Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments