Banda Aceh – Pujatvaceh.com – Ratusan reseler dan member Yalsa Butik memadati ruang sidang pada sidang putusan terdakwa owner Yalsa Butik di Pengadilan Negeri Banda Aceh, menangis histeris saat mendengar majelis hakim memvonis lepas terhadap terdakwa perkara investasi bodong pasangan suami isteri yang mengakibatkan kerugian member hingga mencapai Rp. 164 milliar.
Majelis Hakim yang di ketuai Muhammad Jamil bersama Elvianti Putri dan Junaidi sebagai hakim anggota, memberikan vonis perkara investasi bodong Yalsa Butik dengan terdakwa pasangan suami istri tersebut, di vonis lepas dari segala tuntutan Jaksa Penuntut Umum, karena perkara tersebut bukan pidana malainkan perdata.
Padahal pada sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum atau JPU menuntut masing-masing dengan hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp. 8 milliar dan subsider 6 bulan, karena terbukti dan menyakinkan telah melakukan tindak pidana pasal 378 dan undang-undang tindak pidana pencucian uang. Berdasarkan putusan vonis lepas tersebut maka sejumlah barang bukti yang sempat disita akan dikembalikan kepada terdakwa.
Fachrurrazi Kuasa Hukum terdakwa mengatakan, pihaknya sangat menghargai keputusan akhir majelis hakim, yang memberikan vonis lepas dari tuntutan jaksa terhadap kliennya, namun pihaknya menunggu upaya hukum yang akan dilakukan oleh pihak jaksa.
“Dengan berbagai pertimbangan dari majelis hakim menolak dari tuntutan maupun dakwaan dari jaksa penuntut umum dan akhirnya terdakwa dinyatakan lepas dari hukum dan semua aset yang disita akan dikembalikan” Kata Fachrurrazi, Kuasa Hukum Terdakwa Owner Yalsa Butik
Rahmadani Tim JPU mengatakan, pihaknya akan melakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung, karena perkara tersebut belum berkekuatan hukum tetap, sehingga apapun belum bisa dieksekusi, sebelumnya JPU menuntut terdakwa masing masing 15 tahun penjara.
“Keputusannya yaitu onslag dalam artian ada perbuatan bukan pidana itu menurut keputusan hakim. Akhir dari putusan itu kita akan melakukan upaya hukum dan pastinya upaya hukum kasasi karena tidak bisa banding, namun kami akan meminta petunjuk dari pimpinan dan kita akan laporkan ke kepala kejaksaan tinggi Aceh untuk mendapatkan petunjuk” ungkap Rahmadani, Tim JPU
Sementara itu, salah seorang reseller yang mengikuti jalannya persidangan kasus investasi bodong itu ada yang merasa bersyukur atas vonis yang dibacakan majelis hakim, mereka juga meminta agar uang yang sudah diinvestasikan bisa dikembalikan.
“Alhamdulillah, senang sekali, mudah-mudahan dapat dikembalikan semua uang member-member kami, semoga Yalsa Butik dapat jaya kembali seperti dulu” ujar (Anonim), Reseller Yalsa Butik
Di sisi lain, Junaidi selaku koordinator korban investasi bodong Yalsa Butik mengatakan, belum bisa menerima keputusan vonis bebas tersebut oleh majelis hakim. Selain itu, pihaknya akan menempuh jalur hukum lainnya guna mendapatkan kembali uang member yalsa boutique, jika akhirnya terdakwa di vonis bebas murni.
“Kami belum bisa terima, apapun akan kami tempuh, ke yudisial apabila perlu. Jika memang dia bebas murni kami juga akan melakukan upaya hukum, dan yang terpenting uang member kami dikembalikan. Tersangka dibebaskan kami tidak bermasalah namun uang member harus dikembalikan” tutur Junaidi, Koordinator Korban Investasi Bodong Yalsa Butik
Sebelumnya, barang bukti lima mobil mewah, perhiasan , uang tunai dan aset rumah mewah yang berada di Banda Aceh dan di Surabaya milik owner Yalsa Butik telah disita karena diduga dibeli dengan menggunakan uang investasi bodong oleh terdakwa pasangan suami isteri.