Foto : Kementerian Agama RI (UPT Asrama Haji Embarkasi Aceh), Banda Aceh. Kamis (10/6/21)

ACEH BESAR – PUJATVACEH – Kepala Kantor Kementerian Agama Aceh Besar, H. Abrar Zym ketika dikonfirmasi pada Kamis 10 Juni 2021 terkait apakah ada penarikan dana haji di Kementerian Agama Aceh Besar menjelaskan bahwa, hingga saat ini belum ada calon jemaah haji Aceh Besar yang melakukan penarikan dana haji. (10/6)

Namun, sesuai Keputusan Menteri Agama Nomor 660, pemerintah memberikan hak jemaah untuk menarik setoran lunas dan bukan setoran awal yang bernilai Rp 25.000.000,- .

“Ada jemaah haji Di Aceh Besar sebanyak 443 orang dan alhamdulillah hingga saat ini belum ada jemaah yang menarik uangnya kembali. Kalau didalam KMA 660, pemerintah memberikan hak untuk menarik uang setoran lunas. Namun bukan setoran awal yang berjumlah Rp 25.000.000,- tapi tambahan dari Rp 25.000.000,- setoran lunas itu yang boleh ditarik”, Ujar H. Abrar Zym, S.Ag, MH, Kakankemenag Aceh Besar.

Sementara itu, Kamaliah salah satu calon jemaah haji Aceh Besar mengatakan bahwa tidak akan melakukan penarikan dana haji dan percaya sepenuhnya terhadap kebijakan pemerintah.

Kami tidak akan tarik uangnya lagi, biarlah itu dikelola oleh pemerintah, kita ikuti saja apa kebijakan pemerintah. Karena persoalan tidak berangkat ini adalah takdir dari Allah SWT jadi kita berprasangka baik saja”, Kata Kamaliah, Calon Jamaah Haji Aceh besar.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini