Foto : Irsadi Aristora, Ketua MPD Aceh Barat

ACEH BARAT – PUJATVACEH.COM – Pelajar sekolah menengah pertama atau smp di Kabupaten Aceh Barat, diduga menjadi korban prostitusi online melalui grup di media sosial. Hal ini terungkap setelah adanya laporan salah satu kepala sekolah kepada majelis pendidikan daerah atau MPD kabupaten setempat.

Selain berdampak pada psikologis korban, hal ini juga berdampak pada kehidupan sosialnya, padahal para pelajar ini adalah penerus bangsa.

Mirisnya , prostitusi online ini terjadi di kabupaten dengan penerapan syariat islam yang sangat ketat. Selain itu, minimnya pengawasan dari orang tua dan sekolah dalam mengawasi gerak gerik dari si pelajar.

Informasi yang di himpun PUJATV, sejumlah pelajar yang terlibat prostitusi online ini tergabung dalam satu grup di media sosial dan di manfaatkan oleh seseorang untuk melakukan praktik prostitusi online. Para anggota grup ini diminta untuk melakukan adegan tidak senonoh serta berfoto tidak menggunakan pakaian dengan iming-iming uang dalam jumlah besar.

Selain memang tergiur dengan besarnya uang yang ditawarkan, mereka terpaksa melakukan hubungan suami istri karena berada dibawah ancaman. Jika mereka menolak, maka foto-foto mereka yang tidak berpakaian dan video tak senonoh akan di sebarkan kepada orang tua dan pihak sekolah.

Karena takut,  para pelajar ini terpaksa melakukan keinginan pelaku sebagai praktik prostitusi online.

Namun sayangnya, hingga saat ini orang tua pelajar yang terlibat prostitusi online dan pihak sekolah. Mereka belum berani melaporkan kasus tersebut ke polisi sehingga hingga saat ini pelakunya belum diketahui.

Sementara itu,  ketua MPD Aceh Barat Irsadi Aristora mengatakan,  terkait masalah tersebut pihaknya sedang merumuskan acuan draft untuk dijadikan regulasi yang diterapkan di sekolah-sekolah. Dengan melaksanakan rembuk pendidikan menyangkut siaga pandemi covid-19 dan bencana sosial yang melibatkan perwakilan dari sejumlah instansi terkait.

“Kita sedang siapkan draft yang akan dijadikan regulasi oleh pihak sekolah, nantinya para siswa akan dilarang untuk membawa handphone ke sekolah,”Kata Irsadi Aristora, Ketua MPD Aceh Barat.

Draft ini nantinya akan diajukan ke Bupati Aceh Barat untuk dibuatkan aturan di sekolah guna menyelamatkan siswa dari dekadensi moral.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini