Nagan Raya – Pujatvaceh.com, Sejumlah masyarakat di 2 desa pada kecamatan Beutong, kabupaten Nagan Raya melakukan penghentian pemasangan tiang listrik yang diduga milik perusahaan pelistrikan yang beraktifitas di wilayah itu, seperti yang dilakukan warga desa Meunasah Teungeuh, sejak Senin, 14 Februari 2022, mereka sudah melarang aktifitas penanaman tiang di desa mereka.

Warga mengaku, tiang listrik itu dikerjakan secara sepihak dan merugikan masyarakat setempat, pasalnya halaman rumah dan tanah milik warga yang dijadikan lokasi tanam tanpa adanya izin, bahkan dari pihak pemerintah desa tidak mengetahui perusahaan apa yang sedang melakukan aktifitas pekerjaan di Desa Meunasah Teungeuh.

Karena itu, warga terpaksa menghentikan sementara pekerjaan penanaman sebelum adanya informasi yang jelas pada masyarakat. Selain itu, warga menuntut hak atas tanah mereka yang sudah ditanam tiang beton itu, dengan ganti rugi dan konpensasi, namun sampai saat ini belum dilaksanakan.

Selain itu, warga juga mencurigai pekerjaan itu terkesan tak bertuan, lantaran pada denah di dalam sketsa pekerjaan dilakukan di Desa Meunasah Dayah, tapi pengerjaannya dilakukan di Desa Meunasah Teungeuh.

“Setahu saya, saya sebagai kepala desa di Meunasah Tengah ini tempat kejadian pemasangan tiang listrik dari sejak diletakkannya pertama tiang tersebut sampai saat ini belum ada laporan yang kami terima selaku pimpinan kampung meunasa tengah ini, maka masyarakat banyak mengadu hal kepada kami bahwa pemasangan tiang listrik tersebut bukan berada di badan jalan tetapi berada di kebun rakyat tanpa sepengetahuan pemilik tanah tersebut. Sehingga dari pihak masyarakat memasang pamflet agar tidak mengambil tiang listrik tersebut sebelum adanya penyelesaian“ tutur Sufyan, Kepala Desa Blang Teungeuh.

Sementara itu, warga di Desa Kulam Jeurneh juga melakukan tindakan serupa, Heri Martoja mengatakan, mereka akan tetap melarang pekerjaan dilanjutkan. Mereka juga mengaku, belum mendapat izin dan pemberitahuan apapun dari perusahaan itu.

“Saya rasa tidak ada komunikasi kepada warga, yang punya tanah menahan hal tersebut jika memang ada penyelesaian harus bertemu dengan pihak terkait terlebih dahulu. Untuk perusahaan tersebut pun kami tidak mengetahuinya“ kata Heri Martoja, Warga Kulam Jeurneh.

Pihak Perusahaan Listrik Negara Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Meulaboh, Widodo menjelaskan, kegiatan penyambungan listrik ini biasa dilakukan sesuai dengan permintaan pelanggan yang membutuhkan listrik. Dia juga mengatakan, pihaknya sudah mendapat informasi dari pelanggan jika semua syarat penyambungan sudah dilakukan seperti izin dan ganti rugi kepada masyarakat.

Oleh karena itu, PLN yang menjadi penyedia fasilitas tersebut hanya bekerja untuk menanam tiang tersebut melalui PT. Murtila dan PT. Arain sesuai dengan titik yang sudah ditetapkan. Widodo berharap adanya penyelesaian atas permintaan masyarakat di wilayah pelanggan, sehingga pekerjaan ini kembali dilakukan.

“Kegiatan pertama di sana adalah layanan PLN terhadap permohonan listrik yang diajukan oleh PT KPMS, PT KPMS mengajukan surat ke kami bahwasanya mereka membutuhkan listrik di posisi tersebut yaitu di depan Kompi C, dalam perjalanannya untuk melakukan penyambungan sudah dilakukan beberapa pertemuan, pertemuan pertama sebelum dilakukannya pekerjaan lapangan. Salah satu poinnya adalah sebelum calon pelanggan membayar biaya penyambungan kepada PLN salah satu syaratnya adalah seluruh izin penanaman tiang maupun adanya ganti rugi dan sebagainya terkait tanaman yang akan mengganggu jaringan yang akan kita bangun itu adalah tanggung jawab dari calon pelanggan“ ujar Widodo, Manager PT. PLN (Persero) UP3 Meulaboh

Sampai hari ini, pihak pelanggan terkait belum bisa dimintai keterangan, warga berharap adanya penyelesaian dari perusahaan yang bersangkutan sehingga tidak menjadi persoalan di masyarakat di desa tersebut.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini