Banda Aceh – Pujatvaceh.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri atau PN Banda Aceh, menjatuhkan hukuman penjara kepada Sunardi alias Apun, yang menjadi terdakwa kasus penjualan emas tidak sesuai kadar di Banda Aceh, Apun di vonis satu tahun enam bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh, selasa (21/12) petang kemarin.

Majelis Hakim yang di ketuai Nani Sukmawati bersama Alvian Putri dan Junaidi sebagai hakim anggota, membacakan amar putusan secara bergantian. Sementara terdakwa Sunardi menjalani sidang tersebut secara virtual dari dalam Rutan Kelas IIB Banda Aceh.

Terhadap putusan tersebut, kuasa hukum Apun beranggapan belum mendapat keadilan, sehingga pihaknya akan bermusyawarah kembali terhadap langkah hukum selanjutnya, karena tim kuasa hukum menilai tidak ada korban dan konsumen yang dirugikan yang dilakukan kliennya.

Teguh Pribadi mengatakan, pihaknya beranggapan keadilan belum ada di Pengadilan Negeri Banda Aceh, sehingga pihaknya sangat merasa keberatan, untuk upaya hukum selanjutnya mereka masih mempertimbangkan selama tujuh hari kedepan.

“Seperti yang kita saksikan sendiri bahwa belum ada keadilan di Banda Aceh ini khususnya di Pengadilan Negeri Banda Aceh dan Kami merasa sangat keberatan terhadap putusan ini selain itu kami tidak berkomentar dan masih ada waktu selama 7 hari untuk mempertimbangkan atau menerima maupun menolak dan mencari upaya hukum yang terbaik untuk klien kami” kata M. Teguh Pribadi, SH, Kuasa Hukum Terdakwa Sunardi alias Apun

Pada penyampaian putusan, hakim menilai terdakwa telah menimbulkan keresahan di masyarakat Kota Banda Aceh, terdakwa juga telah menikmati hasil penjualan emas yang kurang kadar dan terdakwa juga tidak mengakui perbuatannya.

Putusan tersebut jauh lebih berat dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum pada 13 november 2021 lalu, dimana saat itu Jaksa Penuntut Umum Yudha menuntut Apun dengan hukuman lima bulan penjara.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini