BANDA ACEH – PUJATVACEH.COM – Empat pelaku diduga lakukan penyelundupan terhadap Etnis Rohingya, berhasil diamankan oleh jajaran Kepolisian Daerah Aceh (Polda Aceh), melalui Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Ditreskrimum).

“Penyelundupan etnis rohingya tersebut dengan cara menjemput ditengah Laut Seunuddon, Aceh Utara, menggunakan kapal penangkap ikan pada sabtu 22 Juni 2020 lalu” kata Kombes Pol Sony Sonjaya S.I.K Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Aceh didampingi Kabid Humas Kombes Ery Apriyono, S.I.K, M.I.K, dalam konfrensi pers yang digelar di Aula Ditreskrimum, Selasa (27/10).

“Selanjutnya dalam kapal tersebut terdapat 99 orang Etnis Rohingya, pada Kamis (25/6) lalu, sekitar pukul 17.00 WIB, Etnis Rohingnya tersebut diturunkan di pinggir Pantai Desa Lancok, Kecamatan Syamtalira Bayu, Aceh Utara” Tuturnya.

“Keempat pelaku yang di amankan masing-masing berinisial FA (47), AS (37), R (32), dan SB (42), sedangkan 2 pelaku lainnya yang diduga terlibat dalam kasus tersebut melarikan diri dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) berinisial AJ dan AR, imbuh Sony.

Selain 4 tersangka, polisi juga turut mengamankan barang bukti burupa sejumlah telfon genggam, GPS Map-585, kapal penangkap ikan dengan nomor KM nelayan 2017-811 (10 GT).

Akibat tindakan tersebut para pelaku di jerat pasal 120 ayat (1), Undang-Undang Republik Nomor 6 Tahun 2011, tentang Keimigrasian. Dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun penjara, dan denda paling banyak 1,5 milyar rupiah.

Subscribe
Notify of
guest

1 Comment
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
Angga Bouya

Nyan kapaleh, rupanya ada sosis di balik spageti