Aceh Tengah – Pujatvaceh.com – Direktorat tindak pidana narkoba Mabes Polri berhasil menyita narkotika jenis ganja siap edar sebanyak 2,1 ton, dalam kurun waktu Januari – Mei, sepanjang tahun 2021.
Padahal, dalam kurun waktu yang di maksud, indonesia tidak terkecuali aceh sedang di landa wabah Virus mematikan Covid-19, namun jaringan gelap peredaran narkotika jenis ganja masih saja terjadi.
Tak tanggung-tanggung, para pemain jaringan lama ini, meningkatkan jumlah paket-paket pengiriman ke berbagai kota di indonesia.
Namun pihak berwajib tak tinggal diam dalam hal memberantas peredaran narkotika jenis ganja ini, terbukti dari hasil pengungkapan yang di dasari pada analisa data pengungkapan kasus peredaran ganja sebelumnya, dimana selama periode januari hingga mei tahun ini, pihaknya telah berhasil menyita sebanyak 2,1 ton ganja kering siap edar, serta mengamankan sebanyak 1.610 (seribu enam ratus sepuluh) tersangka.
Hal tersebut di ungkapkan, oleh Kepala Sub Bagian Operasional Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri di sela-sela kegiatan konferensi Pers di Polres Aceh Tengah, pengungkapan 529 kilogram narkoba jenis ganja serta pemusnahan 7 hektar ladang ganja di kawasan ekosistem leuser, Beutong Ateuh Benggala, Kabupaten Nagan Raya.
“Untuk kasus ganja, dari bulan Januari hingga bulan Mei 2021 jika dibandingkan dengan tahun lalu, menurun sedikit kasus ganja, namun tetap signifikan,” kata AKBP Dony Setiawan, S.I.K.






