Satresnarkoba Polres Langsa berhasil menangkap 3 warga Langsa terkait transaksi narkoba berjenis sabu-sabu, seberat 1 kg di Gampong Kapa, Kecamatan Langsa Timur, Kamis(22/4).

Langsa- pujatvaceh- Satresnarkoba Polres Langsa berhasil menangkap 3 warga Langsa terkait transaksi narkoba berjenis sabu-sabu, seberat 1 kg di Gampong Kapa, Kecamatan Langsa Timur pada kamis (22/4/2021).

“Ketiga terduga penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu berinisial ABD (43), warga Dusun Samudera, Gampong Kapa, Kecamatan Langsa Timur. MD (34), warga Dusun Kuta, Gampong Pahlawan, Kecamatan Manyak Payed, Kabupaten Aceh Tamiang dan AH (37), warga Gampong Sungai Pauh, Kecamatan Langsa Barat”, tegas Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro, SH, SIK, MH dalam press release di Mapolres Langsa, Kamis (22/04)

Rencananya barang haram itu akan dijualkan kembali kepada seorang laki-laki yang berinisial AM (DPO) dengan harga Rp. 340.000.000,-

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti Narkotika jenis sabu-sabu seberat 1.037 gram, sebuah tas kain warna biru, 1 unit Hp merek Vivo warna hitam, 1 unit hp merek nokia warna putih, 1 unit hp merek ai-cerry warna biru, dan 1 unit sepeda motor bermerek honda beat warna hitam dengan nomor polisi BL 4310 FAE.

AKBP Agung menegaskan bahwa ketiga terduga penyalahgunaan Narkotika jenis sabu ini, akan dikenakan Pasal 112 Ayat 2, Subsider Pasal 114 Ayat 2, Undang-Undang Nomor 35, Tahun 2009, tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat 6 tahun, dan paling lama 20 tahun.

Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments