NAGAN RAYA – PUJATVACEH.COM – Sebanyak tiga orang tersangka, berinisial A pemilik modal, S pemilik modal dan H operator alat berat, yang diduga melakukan aktifitas penambangan emas ilegal atau ilegal mining, di gampong Krueng Kila, kecamatan Seunagan Timur, Nagan Raya, berhasil ditangkap oleh tim Kepolisian Satuan Reserse Kriminal Polres Nagan Raya.

Saat melakukan penangkapan ke lokasi, polisi menemukan empat orang pelaku, sedang melakukan aktifitas penambangan emas di area  pertambangan seluas 400 meter persegi, menggunakan alat berat berupa eskavator dan asbuk alat penyaring emas, namun satu orang diantaranya berstatus saksi dikarekan ia merupakan mekanik alat berat.

Foto : AKP Fadhillah Aditya Pratama, Kasat Reskrim Polres Nagan Raya.

“Penangkapan berawal dari informasi yang didapatkan dari warga setempat sebelum proses penangkapan,” kata AKP Fadhillah Aditya Pratama, Kasat Reskrim Polres Nagan Raya.

“Diketahui ada aktivitas penambangan emas di gampong tersebut. Kami juga ikut menyita barang bukti berupa alat pertambangan emas serta serbuk emas seberat 5 gram,”Ujarnya.

Karena perbuatannya itu, sesuai dengan pasal 158 Undang Undang No 4 tahun 2009 tentang minerba,  tersangka diancam hukuman minimal 5 tahun penjara.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini tiga pelaku ditahan diruang tahanan mapolres setempat.

Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments