Banda Aceh – Pujatvaceh.com – Polresta Banda Aceh menghadirkan 5 orang tersangka dalam konferensi pers yang berlangsung di Mapolresta Banda Aceh pada Senin 14 November 2022, 5 orang tersangka berhasil di tangkap petugas Satreskrim Polresta Banda Aceh atas beberapa kasus yang berbeda, yang terjadi dalam kurun waktu bulan Oktober hingga November 2022, diantaranya kasus KDRT dan kekerasan seksual, kasus percobaan pemerkosaan, serta kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.

Adapun para tersangka yaitu, pelaku kekerasan dalam rumah tangga dan kekerasan seksual, tersangka berinisial “I” umur 41 tahun, warga Banda Aceh, korban bernisial A-T umur 49 tahun, yang merupakan istri dari tersangka, kekerasan yang dilakukan meliputi kekerasan fisik dan kekerasan seksual, dalam melakukan aksinya pelaku juga merekam semua kejahatanya itu dengan mengunakan hp milik tersangka.

Berdasarkan laporan korban, tersangka sudah melakukan perbuatannya itu dari sejak bulan Juli 2022 hingga Oktober 2022, atas perbuatannya tersangka di jerat Undang Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT dan kekerasan seksual, dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.

Selanjutnya pelaku percobaan pemerkosaan, dengan tersangka berinisial Y-S, alamat Medan Sumatera Utara, korban berinisial R-A umur 20 tahun warga Banda Aceh, dengan TKP rumah korban di salah satu desa yang ada di Banda Aceh, akibat dari perbuatannya itu tersangka dijerat dengan hukum jinayat dengan ancaman hukuman cambuk paling sedikit 125 kali, dan paling banyak 175 kali, atau penjara paling sedikit 125 bulan, dan paling lama 175 bulan.

Selanjutnya 3 tersangka pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur, berinisial H-M alamat Aceh Utara, korban berinisial N-M, umur 15 tahun, TKP di rumah kontrakan tersangka di salah satu desa di Kecamatan Ingin Jaya Aceh Besar.

Tersangka berikutnya kasus sodomi, dengan tersangka berinisial K-A alamat Banda Aceh, korban 2 orang kakak beradik berjenis kelamin laki laki, berinisial T-P umur 15 tahun dan N-P umur 12 tahun, adapun TKP di rumah kontrakan tersangka, di salah satu desa yang ada Banda Aceh.

Dan yang terakhir tersangka berinisial M-R alamat Aceh Besar, korban 2 orang yang tak lain keponakan istrinya masing masing berinisial Q-Z umur 6 tahun, dan A-R umur 5 tahun, adapun TKP yaitu di rumah tersangka di Aceh Besar.

Atas perbuatannya tersebut ke tiga tersangka masing masing berinisal H-M, K-A dan M-R, dijerat dengan qanun jinayat dengan ancaman hukuman cambuk paling sedikit 150 kali, dan paling banyak 200 kali, atau denda paling sedikit 1.500 gram emas murni dan paling banyak 2000 gram emas murni, atau penjara paling sedikit 150 bulan dan paling lama 200 bulan.

“Kita lakukan dalam kurun waktu sebulan ini cukup banyak di Kota Banda Aceh ini dan juga saya rasa perlu untuk kita publikasi jangan sampai ada pelaku-pelaku tersebut selalu berulang melakukan tindakan seperti para pelaku ini” kata Kompol Fadillah Aditya Pratama, Kasatreskrim Polresta Banda Aceh.

Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments