ACEH TENGAH – PUJATVACEH.COM – Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Takengon Aceh Tengah kembali laksanakan program asimilasi bagi 33 warga binaan di rutan tersebut. Program asimilasi dirumah kepada Warga Binaan Pemasyarakatan atau WBP ini dalam rangka mendukung Permenkumham nomor 32 tahun 2020.

Pada tahun 2020 silam, program asimilasi diberikan kepada 99 warga binaan dari bulan April sampai Desember,  namun untuk tahun 2021 ini hanya diberikan bagi 33 warga binaan saja.

Husni SH, MM Kepala Rutan Kelas II B mengungkapkan, warga binaan yang diberikan asimilasi dengan kualifikasi seperti tindak pidana perlindungan anak, tindak pidana kesusilaan, tindak pidana pencurian.  Sementara untuk tindak pidana pembunuhan serta narkotika dan terorisme tidak mendapatkan program asimilasi dirumah.

“Kami telah berikan asimiliasi kepada warga binaan di rutan ini kepada terpidana pada tindak pidana perlindungan anak, tindak pidana kesusilaan, tindak pidana pencurian.  Sementara untuk tindak pidana pembunuhan serta narkotika dan terorisme tidak mendapatkan program asimilasi dirumah,” Ungkap Husni Kepala Rutan Kelas II B Aceh Takengon.

Sementara itu, Bupati Aceh Tengah Shabela Abubakar mengatakan, pemberian asimilasi ini dalam rangka mengurangi over kapasitas dan untuk memutus mata rantai penyebaran virus covid-19.

“Kita berikan Asimilasi ini untuk mengurangi over kapasitas dan untuk memutus mata rantai penyebaran virus covid-19,” Kata Shabella Abu Bakar Bupati Aceh Tengah.

Salah seorang warga binaan menuturkan,  ia sangat senang dengan program asimilasi ini. Dirinya berharap agar dapat menjadi pribadi lebih baik dan berguna bagi orang lain saat bebas nanti.

“Kami sangat senang dengan kesempatan program asimilasi ini, dan kami berharap dapat berubah menjadi pribadi yang lebih baik dan dapat berguna bagi orang lain ketika bebas nanti,” tutur Raja salah seorang warga binaan yang mengikuti program asimilasi tersebut.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini