Lhokseumawe – Pujatvaceh.com – Pedagang Kaki Lima (PKL) di Pasar Loss, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe telah melaporkan oknum Satpol PP yang diduga melakukan pemukulan saat penertiban ke Polres Lhokseumawe atas kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan.
Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum korban, Fakhrurrazi dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Cahaya Keadilan Rakyat Aceh (Cakra), dalam sebuah konferensi pers bersama BEM Unimal di salah satu cafe di Kota Lhokseumawe. Dugaan penganiayaan terhadap tiga pedagang handphone bekas tersebut terjadi pada 25 juli 2023.
Kronologis awalnya terjadi sekitar pukul 22.00 WIB. Saat itu Satpol PP sedang melakukan patroli dan para korban sedang berjualan, saat itu rak jualan dipindahkan dari badan jalan serta petugas kembali ke kantornya.
Sepeninggal petugas, pedagang kembali meletakkan rak jualannya di lokasi semula, hingga akhirnya petugas datang kembali ke lokasi tersebut dan kembali melakukan penertiban, maka terjadilah adu mulut dan bentrok dengan PKL.
Pasca membuat laporan ke kepolisian, orang tua salah seorang korban yang juga bekerja di Satpol PP ikut diintimidasi oleh oknum petinggi Satpol PP dengan ancaman akan dipecat atau mutasi jika tidak mau berdamai. Menurut Fakhrurrazi hal ini sudah sangat tidak bisa ditolerir. Apabila kejadian seperti itu kembali terjadi, dirinya akan melakukan upaya hukum juga.
“Kondisi korban yang kita lihat paling parah adanya lebam akibat goresan yang diduga cakaran maupun pukulan disekujur tubuhnya bahkan salat satu mata kakinya terluka. Kronologi awalnya sekita jam 10 itu datang patroli dari Satpol PP bersama dengan tim dan para korban sedang berjualan Hp bekas dimintakan yang mungkin raknya di pinggir jalan dimintakan untuk dipindahkan, saat itu memang sudah dipindahkan cuman pasca Satpol PP kembali ke kantornya, para pedagang ini yang sudah kebiasaan selama ini mencari nafkah kembali meletakkannya, tiba-tiba datang lagi Satpol PP disitu terjadi cekcok mulut awalnya, yang kita tidak bisa tolerir adalah penggunaan kekerasan oleh oknum tersebut“ kata Fakhrurrazi, Kuasa Hukum Korban dari LBH Cakra.