Banda Aceh – Pujatvaceh.com – Satreskrim Polresta Banda Aceh berhasil mengamankan dua orang pelaku distributor barang kosmetik berbahaya tanpa izin edar. Adapun kedua pelaku berinisial N-H dan H-G. Selain mengamankan pelaku, polisi juga berhasil menyita sebanyak 92 produk kosmetik yang mengandung zat kimia berbahaya.
Adapun kronologi pengungkapan kasus tersebut berawal saat BBPOM Banda Aceh mendatangi rumah pelaku di kawasan Desa Neusok Kecamatan Darul Kamal Aceh Besar, pada 7 November 2022 yang lalu, guna melakukan pendataan terhadap usaha pelaku, namun sesampai di lokasi pelaku tidak mengizinkan petugas BBPOM melakukan pendataan terhadap usaha milik mereka, selanjutnya pihak BBPOM melaporkan hal itu kepada kepolisian, mengenai adanya beberapa usaha produk kosmetik dari pelaku tidak terdapat izin edar.
Berbekal laporan tersebut, pihak Satreskrim Polresta Banda Aceh bersama jajaran dari Polsek Darul Kamal mendatangi TKP dan melakukan penggeledahan, dari hasil penggeledahan polisi berhasil menyita sebanyak 92 produk kosmetik tanpa izin edar.
Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah Aditya Pratama saat konferensi pers mengatakan, dari keterangan pelaku, produk tersebut mereka pesan melalui aplikasi marketplace dari beberapa toko yang berada di kawasan Sumatera Utara, selanjutnya produk tersebut dijual kembali kepada pihak reseller yang membeli langsung ke rumah pelaku.
“Mengenai produk memang ada yang lama dan ada yang baru, mengenai apakah ini barang lama ya ternyata setelah kita temukan di grosir tersebut masih ada barangnya sehingga sekalian kita amankan juga. Keterangan yang kami dapat sudah beroperasi sudah kurang lebih hampir 2 tahun dan untuk sementara kita lakukan penahanan terhadap tersangka yang laki-laki dan untuk yang perempuan karena diketahui masih memiliki anak balita menyusui dan ibu rumah tangga, oleh karena itu atas dasar kemanusiaan kita lakukan penangguhan dan kita berlakukan wajib lapor seminggu dua kali“ kata Kompol Fadillah Aditya Pratama, Kasatreskrim Banda Aceh.
Sementara itu kepala BBPOM Banda Aceh, Yudi Noviandi mengatakan, dari total yang ditemukan ada 15 produk mengandung berbahaya, 13 produk mengandung merkuri, yang bisa mengakibatkan kerusakan terhadap kulit.
“Ini adalah hasil tindak lanjut dari pengawasan rutin yang dilakukan oleh Balai POM Banda Aceh pada penjualan secara online, kita menemukan penjualnya dan untuk akun Instagramnya bernama “Grosir Murah Aceh” di situ menjual kosmetik beberapa dan cukup banyak itu ilegal dan kita kembangkan dan kita temukan dan atas kerjasama dengan bapak Kasat sehingga kasus ini bisa terungkap“ ujar Yudi Noviandi, Kepala BBPOM Banda Aceh.
Adapun beberapa produk yang disita dan sudah dilakukan uji lab diantaranya :
- COLLAGEN PLUS
- TEMU LAWAK
- WALET CREAM
- NEW WALET CREAM
- LASONA CREAM
- RACIKAN BRD CREAM
- TABITA NIGHT CREAM
- TABITA DAYLI CREAM
- HN CREAM MALAM
- 10 HN CREAM SIANG
- BABY 88 WHITENING CREAM
- NEW CITRA GOLD DAY CREAM
- CORDICEPS WHITENING CREAM
- CREAM LEHER, CORDICEPS CLENSER
- BIOAQUA 24K GOLD SKINCARE
- M’AYCREATE MOUIZTURIZING SPRAY
- LOTION DOSIS TINGGI GREEN TEA
- BODY WHITENING SPF TINGGI
- WHITENING PLATINUM KLOBE+
- DAY WHITENING SUPER
- BODY WHITENING SUPER
Dan beberapa produk lainnya yang sedang menunggu hasil uji lab.
Kedua pelaku dipersangkakan dengan pasal 197 JO 196 Undang – Undang RI No. 36 tahun 2009, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak 1 milyar rupiah.