28.1 C
Banda Aceh
Kamis, 28 Maret, 2024

Sebarkan Foto Tak Senonoh untuk Pemerasan, Warga Bubon Di Ciduk Polisi.

Newspaper Theme

Terkininew
Berita terkini

Newspaper Theme
Newspaper Theme

Sebarkan Foto Tak Senonoh untuk Pemerasan, Warga Bubon Di Ciduk Polisi.

Banda Aceh – Pujatvaceh.com : Salah seorang  warga yang berdomisili di salah satu gampong dalam Kecamatan Bubon, Kabupaten Aceh Barat, diamankan Polisi dari Satreskrim Polresta Banda Aceh, Jumat (15/7/2022) sore.

 

Pasalnya, pelaku IF (34) menyebarkan atau mengunggah foto tak senonoh ke media sosial, Minggu (8/5/2022) silam. Ia pun terakhir  telah dilaporkan oleh korban SR (21) warga Aceh Besar kepada Pihak Kepolisian.

 

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, SIK melalui Kasatreskrim Kompol M Ryan Citra Yudha, SIK mengatakan, penyebaran foto tak sesonoh tersebut disertai dengan tindak pidana pemerasan.

 

“Selain menyebarkan foto tak senonoh di medsos, IF juga melakukan pemerasan terhadap korban SR sebesar Rp. 3 juta,” sebut Kompol Ryan.

 

Kompol Ryan menjelaskan, awal kejadian, korban SR berkenalan dengan pelaku IF melalui media sosial Instagram pada bulan Mei 2022 silam.

 

“Saat berkenalan, pelaku dan korban saling memberikan nomor handphone agar mudahnya berkomunikasi. Namun, disaat saling menghubungi melalui Video Call, pelaku IF meminta korban untuk memperlihatkan postur tubuhnya, ” kata Kompol Ryan lagi.

 

Momen tersebut diambil kesempatan oleh pelaku IF untuk merekam dan menscreenshot video postur korban.

 

“Momen inilah dijadikan kesempatan dalam pemerasan terhadap korban, dimana pelaku IF mengatakan akan menyebarluaskan foto – foto korban melalui media sosial, namun korban meminta untuk tidak dilakukan oleh pelaku,” tambah Kasatreskrim.

 

M Ryan menjelaskan, supaya tidak disebarluaskan, pelaku meminta korban untuk mengirimkan uang senilai Rp. 3 juta ke rekening temannya. Hal itu pun dituruti oleh korban. Namun, pelaku tetap menyebar luaskan ke media sosial serta menuliskan caption yang mempermalukan korban kepada orang lain.

 

“Pelaku mempermalukan korban dengan caption yang dituliskan di salah satu Instagram, sehingga diketahui oleh teman korban dan memberitahukan kejadian tersebut kepadanya,” tutur Kompol Ryan lagi.

 

Atas kejadian tersebut, korban SR melaporkan ke Kepolisian sesuai laporan polisi nomor LPB/250/V/2022/SPKT/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh, tanggal 12 Mei 2022.

 

Kasatreskrim Polresta Banda Aceh melakukan briefing bersama tim untuk mengungkap kasus yang melanggar UU ITE dan Pemerasan yang dialami oleh korban.

 

“Kami membentuk tim untuk mengungkap kasus yang dialami oleh SR. Alhamdulillah, pada Jumat sore (15/7/2022), pelaku berhasil diamankan di Aceh Barat oleh Opsnal Satreskrim Polresta Banda Aceh dan turut disita kartu handphone serta memory card yang dipergunakan pelaku,” kata Kasatreskrim.

 

Setelah diinterogasi di Polsek Bubon, pelaku mengakui apa yang dilakukan olehnya, dan pelaku kami bawa ke Polresta Banda Aceh untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

 

IF kini meringkuk di rumah tahanan Polresta Banda Aceh dan dijerat sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (4) dan 45 UU No.19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Eletronik, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun, pungkas Kasatreskrim.

Pengadilan Tinggi Batalkan  Putusan PN Banda Aceh , vonis Suaidi Yahya 5 tahun penjara, Denda 500 juta rupiah

Pengadilan Tinggi Batalkan  Putusan PN Banda Aceh , vonis Suaidi Yahya 5 tahun penjara, Denda 500 juta rupiah. Foto : Ketua Majelis Hakim Tinggi, H...

Menko PMK Muhadjir Effendy Pantau Penyaluran Bantuan Pemerintah Untuk Masyarakat Aceh

Banda Aceh – Pujatvaceh.com - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan kebudayaan (Kemenko PMK) Republik Indonesia, Muhadjir Effendy, melakukan kunjungan kerja ke Gampong Lampulo,...

Polda Aceh Siap Amankan Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah

Banda Aceh – Pujatvaceh.com - Polda Aceh siap mengamankan hari raya Idul Fitri 1445 H/2024 M. Hal tersebut disampaikan Kepala Bagian Kerja Sama (Kabagkerma)...

Hadapi Ramadhan Dan Lebaran, Bi Aceh Siapkan 5,4 Triliun Uang Pecahan Baru

Banda Aceh – Pujatvaceh.com - Dalam momentum bulan suci Ramadhan dan menyambut Idul Fitri 1445 Hijriah atau 2024, bank indonesia perwakilan Aceh menyiapkan dana...

POPULERnew
Berita terpopuler