Banda Aceh – Pujatvaceh.com – Muhammad MTA Juru Bicara Pemerintah Aceh diusir dari rapat paripurna penyampaian Nota Keuangan dan Rancangan Qanun Aceh tentang APBA tahun anggaran 2024. Pengusiran tersebut buntut pernyataan MTA yang menyebutkan bahwa pihak legislatif kekanak-kanakan. 15/09/2023
Rusuh tersebut bermula saat DPR Aceh dua kali menunda rapat paripurna. Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun 2024 karena Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki absen dari rapat. Rapat pertama digelar Senin 21 Agustus dan paripurna kedua dilaksanakan Jumat 25 Agustus.
Sidang diputuskan untuk ditunda hingga Achmad Marzuki menghadiri paripurna oleh DPR Aceh Jubir MTA. Marzuki menjelaskan tidak hadir karena menilai paripurna itu tidak relevan.
“Sebagai bentuk ketaatan kita terhadap aturan Perundang-undangan, Pemerintah Aceh memandang paripurna DPRA hari ini tidak relevan dan menyatakan tidak menghadiri, walau disampaikan kepada kami dapat diwakili tanpa kehadiran gubernur,” ujar Muhammad MTA Juru Bicara Pemerintah Aceh saat dimintai konfirmasi detikSumut, Jumat (25/8).
Menurutnya, penyampaian KUA-PPAS saat itu seharusnya sudah dilakukan paling lambat minggu ke-2 Juli. Pemerintah Aceh disebut telah menyampaikan ke dewan pada Jumat 14 Juli melalui Sekwan.
Dia juga menjelaskan, meski tidak ada aturan penyerahan KUA PPAS harus melalui paripurna namun Pemerintah Aceh sangat menghargai DPR Aceh. Saat rapat paripurna pertama pada Senin (21/8) dari eksekutif dihadiri Sekda Bustami.
“Di mana sidang paripurna tersebut hanya untuk pemenuhan Tata Tertib (Tatib) internal dewan sendiri, namun dewan kemudian membangun resistensi dengan menolak Sekda mewakili gubernur untuk menyampaikan KUA-PPAS dan mewajibkan kehadiran Gubernur. Hal ini kami pandang sikap kekanak-kanakan yang seharusnya tidak perlu terjadi,” kata MTA.
“Saat ini Pemerintah Aceh sedang fokus mempersiapkan pengajuan Rancangan APBA 2024 yang nantinya akan kita sampaikan kepada dewan untuk dapat dibahas bersama agar pengesahan anggaran tepat waktu,” lanjutnya.
Penyebutan dari kekanak-kanakan itu tidak diterima DPR Aceh. Saat rapat paripurna siang tadi, seorang anggota DPR Aceh, Khalili memprotes dan meminta MTA dikeluarkan dari ruang sidang.
“DPRA adalah representatif dari lebih 5 juta masyarakat Aceh tapi dengan beraninya beliau mengatakan kita-kita yang di ruangan ini adalah kekanak-kanakan dan ini sangat miris,” kata Khalili dalam paripurna.
Bedasarkan politikus Partai Aceh itu, pihaknya tidak dapat menerima pernyataan MTA tersebut. ia meminta MTA dikeluarkan dari paripurna dan tidak dibolehkan lagi masuk ke DPRA.
“Kepada pimpinan saya meminta jika memang beliau hadir di sini untuk dikeluarkan dan diblacklist untuk tidak bisa hadir ke ruangan atau ke gedung DPRA ini. Ini masalah harga diri,” jelasnya lebih lanjut.
Baca artikel detiksumut, “Pemicu Jubir Pemerintah Aceh Diusir dari Paripurna: Sebut DPRA “Berani-beraninya orang yang jadi wakil rakyat yang dipilih dipercaya oleh rakyat tapi beliau mengatakan kita adalah kekanak-kanakan,” lanjutnya.
MTA yang duduk di kursi tamu undangan tampak tidak langsung keluar dari ruangan tersebut. Dia sempat berbicara dengan pihak protokoler yang menghampirinya.
Melihat MTA tidak beranjak, anggota DPR lainnya kembali melakukan interupsi agar jubir Pemerintah Aceh itu meninggalkan ruangan paripurna. Setelah didatangi polisi yang bertugas di lokasi, MTA akhir keluar meninggalkan ruangan paripurna
Sumber: detik.com
Foto: Screenshot Live Streaming Paripurna