Foto : Surat pernyataan sikap Masyarakat Sipil Aceh Untuk Penghapusan Kekerasan Seksual.

BANDA ACEH – PUJA TV ACEH – Terpidana pemerkosa anak di bawah umur di Lhoknga, Aceh Besar pada 30 Maret 2021 divonis bebas oleh Mahkamah Syar’iyah Aceh. Akhirnya MA bin J divonis 200 bulan penjara atau setara dengan 16 tahun 6 bulan masa tahanan, sesuai pasal 49, Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan kasasi pada Mahkamah Agung RI.

Sedangkan DP yang merupakan paman korban, masih menunggu putusan kasasi namun sayangnya saat ini DP masih bebas berkeliaran pasca putusan dari Mahkamah Syar’iyah Aceh membebaskannya.

MA membatalkan putusan Mahkamah Syar’iyah Jantho, Aceh Besar dengan menyatakan MA bin J terbukti bersalah, atas perbuatannya melakukan jarimah pemerkosaan terhadap anak di bawah umur yang merupakan anak kandungnya sendiri.

Meski sempat melarikan diri, akhirnya MA berhasil dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri (kejari) Aceh Besar, pada kamis (24/6). Menanggapi kasus tersebut, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh bersama Koalisi Masyarakat Sipil Aceh Untuk Penghapusan Kekerasan Seksual angkat bicara.

“Akhirnya ada kepastian hukum bagi anak korban, bahwa Mahkamah Agung membatalkan keputusan Mahkamah Syariah Jantho dengan menghukum pelaku selaku ayah kandung dengan hukuman penjara selama 16 tahun 6 bulan,” ujar Puteri Aliya, Staff Bantuan Hukum LBH Banda Aceh.

Sementara itu, saat ini korban masih tetap dalam pengawasan dan pendampingan pemulihan trauma, selama masa proses hukum berlangsung.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini