ACEH BARAT DAYA – PUJATVACEH.COMTersangka korupsi pada kasus pembangunan dan rehabilitasi saluran irigasi di Desa Ladang Panah Kecamataan Manggeng Kabupaten Aceh Barat Daya, kembalikan uang ratusan juta rupiah kepada kejaksaan negeri aceh barat daya.

Usai di tetapkan jadi tersangka beberapa pekan lalu, SY yang merupakan kuasa pengguna anggaran atau KPA dan FZ selaku rekanan proyek pembangunan dan rehabilitasi saluran irigasi di desa ladang panah kecamatan manggeng kabupaten aceh barat daya, kembalikan uang senilai empat ratus empat puluh juta rupiah kepada kejaksaan negeri aceh barat daya, pada kamis 28 januari 2021.

Uang ratusan juta yang dikembalikan tersebut, merupakan uang dari hasil kekurangan pengerjaan yang dikerjakan oleh CV HK Jaya Perkasa, dengan anggaran sebanyak satu milyar lima ratus tiga puluh juta rupiah yang bersumber dari anggaran pendapatan belanja aceh tahun 2019 dengan total volume sepanjang delapan ratus sembilan puluh dua meter.

Dijumpai saat coffe morning di aula kejaksaan,  kejari aceh barat daya nilawati mengatakan, uang yang telah dikembalikan oleh kedua tersangka tersebut nantinya akan dititipkan  ke dalam rekening titipan milik kejaksaan negeri aceh barat daya.

“Uang tersebut nantinya akan dititipkan kedalam rekening milik kejaksaan negeri Aceh Barat Daya”Kata Kejari Abdya Nilawati SH, M.H.

Nila juga menambahkan, untuk kerugian negara belum diketahui dikarenakan masih dalam perhitungan BPKP aceh. Pihaknya juga akan terus lakukan pengembangan terhadap kasus korupsi yang menyita perhatian publik ini.

“Kerugian negara sedang dalam perhitungan BPKP Perwakilan Aceh, kasus ini juga sedang dikembangkan,”Pungkasnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini