Bireun – Pujatvaceh.com –  Tim gabungan Pemkab Bireuen mulai dari Satpol PP dan WH, Polsek, Koramil, Dansubdenpom, Camat Kota Juang, Keuchik Bandar Bireuen, Dinas Peternakan, Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bireuen dan lainnya, Senin (31/07/2023) melanjutkan penertiban bangunan sarang burung walet.

Seperti yang dilansir dari Serambinews.com, Dalam penertiban sebelumnya, Kamis (27/07/20223) sebanyak tujuh bangunan dijadikan sarang burung walet disegel. sebelum berangkat, tim melakukan koordinasi di pendopo Bupati Bireuen kemudian bergerak ke ruas jalan depan Meunasah Kota, beberapa bangunan yang dijadikan sarang burung walet, tim menjumpai pemilik, penjaga atau yang yang tinggal di bangunan tersebut untuk memastikan ada tidak izin yang dikantongi.

Apabila belum ada izin diharapkan untuk segera mengurus izin dan petugas memasang stiker pasang stiker penutupan sementara dan juga dipasang garis pengaman oleh Satpol PP dan WH Bireuen.

Pemasangan stiker karena melanggar Peraturan Daerah, Qanun Kabupaten Bireuen, Nomor: 10 tahun 2010 tentang izin pengelolaan sarang burung walet. Lokasi itu dalam pengawasan Satpol PP dan WH Bireuen, sebagai pelaksana penegak peraturan daerah/qanun.

Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP dan WH  T Amrullah Lc MA kepada Serambinews.com mengatakan, penertiban yang dilakukannya lanjutan dari kegiatan sebelumnya sebagai upaya agar pemilik bangunan yang dijadikan sarang burung walet dapat mengurus izinnya dan tujuan akhir meningkatkan pemasukan PAD bagi Pemkab Bireuen.

Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments