Aceh Timur – Pujatvaceh.com – Polres Aceh Timur berhasil menangkap dua orang tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang melakukan transaksi di pekarangan masjid, tepatnya di desa Blang Siguci, Kecamatan Idi Tunong, Kabupaten Aceh Timur.

Kedua tersangka tersebut berinisial MH (28 tahun) merupakan warga desa Seuneubok Teupin Panah, kecamatan Idi Tunong dan SN (23 tahun) warga desa Matang Kunyet, Kecamatan Nurussalam Aceh Timur.

Kapolres Aceh Timur, AKBP Andy Rahmansyah pada konferensi pers mengatakan, pengungkapan bermula dari informasi yang diperoleh anggota Opsnal Satresnarkoba, bahwa akan ada transaksi jual beli narkotika di wilayah Kecamatan Idi Tunong.

Kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan, pada saat anggota melakukan penyelidikan, didapati kedua pelaku dengan gerak gerik yang mencurigakan di pekarangan masjid, dan saat dihampiri oleh anggota, keduanya berusaha untuk melarikan diri ke area persawahan yang berada di samping masjid, namun dengan gerakan dan respon cepat dari anggota, akhirnya kedua pelaku berhasil diamankan.

Saat dilakukan penggeledahan, pada badan pelaku SN ditemukan 2 paket berisi kristal putih bening diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bertuliskan guanyinwang berwarna hijau dengan berat keseluruhan 400 gram.

“Bergerak ke pekarangan masjid kemudian melihat gerak-gerik dari tersangka ini yang selanjutnya tersangka ini kadang melihat ada orang asing yang kemungkinan diduga anggota kepolisian mereka melarikan diri kemudian kita melakukan pengejaran tersangka ke area persawahan dan kita berhasil menangkap dua tersangka“ kata AKBP Andy Rahmansyah, S.I.K, Kapolres Aceh Timur.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dipersangkakan pasal 112 ayat (2) juncto pasal 114 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 6 tahun, maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup atau hukuman mati.

Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments