Banda Aceh – Pemerintah Kota Banda Aceh mengeluarkan surat penundaan untuk menggelar kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan seperti, pesta perkawinan, sunatan dan kenduri.

Surat yang tertanggal 8 Juni 2021 ini ditandatangani oleh Kepala BPBD Kota Banda Aceh, Rizal Abdullah atas nama Ketua Satgas Percepatan Penanganan covid-19 Kota Banda Aceh.

“Sehubungan dengan status Kota Banda Aceh saat ini masuk dalam kategori zona merah, maka untuk mencegah penyebaran dan memutus mata rantai covid-19, diminta kepada saudara untuk menunda sementara segala bentuk kegiatan yang menimbulkan kerumunan dalam wilayah saudara, seperti acar pesta perkawinan, sunatan, dan kenduri,”isi himbauan dalam surat tersebut.

Surat yang ditujukan kepada Camat dalam wilayah Kota Banda Aceh tersebut juga ditembuskan kepada Walikota Banda Aceh, Ketua DPRK Banda Aceh, Kapolresta Banda Aceh, Dandim 0101 BS, Kadis Kesehatan Kota Banda Aceh, Kasatpol PP Kota Banda Aceh, Arsip.

Nantinya, kegiatan masyarakat dapat dilaksanakan kembali jika Kota Banda Aceh telah keluar dari zona merah covid-19.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini