Banda Aceh – Pujatvaceh.com – Satresnarkoba Polresta Banda Aceh berhasil mengamankan 84 botol miras dengan berbagai jenis merek, berikut 11 orang penjual miras.

Kesebelas penjual itu dibekuk ditempat kejadian perkara yang berbeda, tujuh TKP di Banda Aceh dan 1 TKP di Aceh Besar, yakni Kecamatan Lueng Bata, Baiturrahman, Kuta Alam, Banda Raya, Kuta Raja dan kecamatan Syiah Kuala, dan satu kecamatan di Aceh Besar yakni Kecamatan Baitussalam.

Para penjual yang di boyong ke Mapolresta Banda Aceh semua berjenis kelamin laki-laki dengan inisial, SU 35, MUH 21, AY 19, TP 18, CR 29, YUS 42, HAM 21, SA 21, MF 18, AS 28, dan KM 18.

Miras dengan berbagai merek dibeli oleh pelaku dari Medan, Sumatera Utara, melalui jasa pengiriman ekspedisi, beli sendiri atau menitip kepada orang lain, kemudian melakukan transaksi di wilayah Banda Aceh.

Kasat Resnarkoba Polresta Banda Aceh, AKP Ferdian Chandra mengatakan para pelaku merupakan pemula, dan miras miras tersebut dibeli di Medan.

Chandra menambahkan, selama bulan suci Ramadhan, pihaknya akan terus melakukan pengawasan peredaran miras di wilayah Banda Aceh.

“Melaksanakan operasi miras atau khamar minuman yang memabukkan atau pun minuman yang berakohol, jadi disini dari tanggal 9 maret 2024 sampai 16 maret 2024 sabtu kemaren kita berhenti, jadi disni kami mengamankan 11 orang pelaku dan semuanya ini adalah penjual mereka di 8 TKP, jumlah miras yang kita amankan sekitar 84 botol berbagai merk” tutur AKP Ferdian Chandra, Kasatresnarkob Polresta Banda Aceh.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini