Aceh besarPujatvaceh.com -Berita yang beredar selama beberapa waktu lalu, terkait pemutusan hubungan kerja secara sepihak oleh PT. Solusi Bangun Andalas (SBA) terhadap 52 tenaga kerja yang bekerja di power plan milik PT tersebut menuai kontroversi.

Menanggapi hal tersebut pihak PT. SBA melakukan klarifikasi atas pemberitaan dan tudingan para pekerja. Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) milik PT. SBA yang pengoperasiannya didukung oleh perusahaan pihak ketiga yaitu PT.LNET selaku pihak ketiga dalam pengoperasian PLTU, terhitung sejak 30 september 2021 lalu, kontrak kerja antara PT. LNET dan PT. SBA sudah berakhir.

Saat masih berlangsungnya kontrak kerja yang disepakati oleh PT. LNET dan PT. SBA. PT. LNET menempatkan sebanyak 55 orang tenaga kerja lokal, yang merupakan karyawan tetap dari PT. LNET untuk pengoperasian power plan di PT. SBA.

Namun setelah kontrak kerja antara kedua PT tersebut berakhir, para tenaga kerja yang dihadirkan oleh PT. LNET yang merupakan vendor, secara otomatis akan berakhir pula. Karena tenaga kerja tersebut sepenuhnya dalam cakupan hubungan industri antara pekerja dan PT. LNET.

Head Of External Relation SBA, Win Bernadino mengatakan, tidak ada hubungan antara pekerja tersebut dengan PT. SBA. Selain itu ia juga menambahkan, selama berakhir kontrak dengan PT. LNET, PT. SBA kembali membuka tender untuk pengelolaan selanjutnya secara transparan dan terbuka, yang kemudian tender tersebut di menangkan oleh PT. Bukit Energi Servis Terpadu (BEST) yang merupakan anak perusahaan BUMN, perusahaan afiliasi dari PT. Bukit Asam Group.

Selain itu, penyebab tidak beroperasinya PT. SBA selama ini bukan karena tidak memiliki pekerja, melainkan mereka sedang melakukan perbaikan (maintenance) terhadap mesin produksi.

“Tidak benar adanya karyawan Pt.SBA satu pun yang di pecat, sebelumnya terkait beredar berita  bahwa 52 orang tersebut adalah karyawan tetap dari PT. LNET. Perlu diketahui PT.LNET adalah vendor yang sebelumya di tunjuk oleh PT.SBA untuk mengoperasikan dan memelihara Power plan PT.SBA, karena kontrak kerjanya  berakhir di 30 september maka hubungan PT.SBA dan PT.LNET otomatis berakhir. Sehingga baik managemen dan karyawan PT.LNET tidak punya kepentingan lagi untuk masuk ke dalam lingkungan PT.SBA” jelas Win Bernadino

Sementara itu, Sekretaris Perusahaan PT. BEST, Rizki mengatakan, terhitung sejak Mei lalu setelah keluarnya pengumuman hasil tender yang di adakan oleh PT. SBA dalam mencari vendor lanjutan, PT. BEST yang bergerak di bidang operasional dan pemeliharaan pltu di anggap mampu. Sehingga mereka lolos pada proses tender yang di adakan oleh PT. SBA selama tiga tahun kedepan.

Terkait nasib para pekerja terdahulu, PT. BEST sendiri sudah pernah beberapa kali melayangkan surat dan pengumuman, agar para pekerja di PT. LNET dapat melakukan pendaftaran ulang di PT. BEST selaku vendor lanjutan.

Disamping itu, PT. BEST dalam hal rekrutmen juga mengutamakan para pekerja PT. LNET, dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), namun sayangnya para pekerja enggan mendaftarkan diri mereka di PT. BEST.“Semenjak ditunjuk jadi pemenang di bulan Mei 2021, kami PT BEST, mencoba untuk berkoordinasi kepada setiap vendor yang ada di PT SBA, baik dengan SBA sendiri maupun dengan instansi yang ada di Banda Aceh. Dari hasil koordinasi kami,  PT BEST mencoba merekrut para pekerja lokal yang ada di PLTU dan PT. LNET, dari data yang kami punya terdapat 55 karyawan local PT. LNET, namun yang berkenan untuk bergabung hanya 3 orang.” ungkap Rizki, sekretaris perusahaan PT. BEST

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini