Banda Aceh – Pujatvaceh.com – Aksi perampokan yang terekam kamera CCTV, Di Dusun Pajak, Gampong Arul Pinang, Kecamatan Peunaron, Aceh Timur berhasil ditangkap 1 kali 24 jam oleh tim gabungan dari Kepolisian Resor (Polres) Aceh Timur berinisial RR (33), M (26), dan R (28), di perkebunan PT Wira Perca, Kecamatan Rantau Panjang, Aceh Timur pada Selasa, (02/11).

Dalam penangkapan tersebut, pihak kepolisian menyita barang bukti berupa satu pucuk senjata api pistol jenis fn beserta magazen dan dua butir peluru, tas berisi uang tunai 30 juta, 2 unit sepeda motor, 4 unit telepon genggam, dan satu pirek kaca yang diduga bekas sabu.

Sebelumnya para pelaku melakukan aksinya di toko pakaian milik korban bernama Zulkifli, di Gampong Arul Pinang, Kecamatan Peunaron, dirampok oleh 3 orang tidak kenal (OTK) dengan menggunakan senjata api, pada Minggu, (31/10) sekira pukul 21.43 wib. Atas kejadian itu, diperkirakan kerugian yang dialami korban ditaksir mencapai 140 juta.

Selain itu, pihak kepolisan menyampaikan bahwa masih ada tersangka lainnya yang terlibat dalam aksi perampokan tersebut.

Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy mengatakan, kemungkinan tersangka dalam kasus ini akan bertambah, karena tim di lapangan masih terus melakukan pengembangan. para pelaku akan dijerat dengan Pasal 365 KUH Pidana tentang pencurian dan kekerasan.

“Kita telah berhasil menangkap pelaku perampokan di Aceh Timur, para pelaku kita tangkap di derah perkebunan PT WP Kecamatan Rantau Panjang, Aceh Timur sekita jam 6 pagi tadi. Para pelaku menggunakan senjata organik jenis fn, kemungkinan tersangka akan bertambah lagi, karena tim kita dilapangan masih melakukan pengembangan. Untuk para pelaku akan kita jerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan,” jelas Kombes Pol Winardy, Kabid Humas Polda Aceh

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini