Lhokseumawe – Pujatvaceh.com- Kepolisian Resor Lhokseumawe, merilis dua kasus peredaran narkoba jenis sabu, Kamis (11/11) siang. Dalam kegiatan itu, polisi menghadirkan tujuh orang tersangka dari dua kasus yang berbeda, serta mengamankan barang bukti berupa  sabu seberat 2 kilogram lebih, yang dibungkus dalam kemasan teh cina.

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Eko Hartanto, mengatakan, dalam kasus pertama pihaknya menangkap 3 orang tersangka yakni I-M, S-M, dan I-B, di Kawasan Kandang, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe.

Dalam penangkapan itu, polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 1,51 kilogram. Menurut pengakuan ketiga pelaku, barang haram tersebut dibeli dari B yang saat ini masuk kedalam daftar pencarian orang (DPO). Mereka membeli dengan harga 340 juta rupiah dan akan dijual dengan harga 350 juta rupiah.

Sementara kasus kedua, pihak kepolisian berhasil menangkap empat tersangka, yakni  W-P, F-B, M-J, serta F-S, yang melakukan transaksi di wilayah Kecamatan Kuta Makmur, Aceh Utara. Dari penangkapan tersebut polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 1 kilogram lebih. Dalam penangkapan itu, polisi menetapkan 2 orang sebagai DPO yang bertindak sebagai bandar narkoba.

“Kesemua tersagka akan kita jerat dengan pasal 114 Ayat 2 JO Pasal 112 Ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2005 tetang Narkotika dengan Ancaman hukumannya minimal 5 tahun paling lama pidana seumur hidup ataupun 20 Tahun penjara dan denda minimal 1 milyar maksimal 10 milyar,” jelas AKBP Eko Hartanto, Kapolres Lhokseumawe.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya itu, ketujuh tersangka dijerat dengan Undang-undang narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara, serta denda dengan maksimal hingga 10 milyar rupiah.

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini