27.9 C
Banda Aceh
Rabu, 3 Juni, 2026
Beranda Aceh Langsa Bea Cukai Langsa Musnahkan 2 Unit Kapal Dan Ribuan Batang Rokok Ilegal

Bea Cukai Langsa Musnahkan 2 Unit Kapal Dan Ribuan Batang Rokok Ilegal

0
34

Langsa – Pujatvaceh.com – KPPBC Tipe Madya Pabean C Langsa melaksanakan pemusnahan terhadap 2 kapal bekas dan barang ilegal lainnya seperti pakaian bekas, topi bekas, kosmetik dan rokok ilegal senilai ratusan juta rupiah.

Barang-barang ilegal tersebut merupakan hasil penindakan yang dilakukan selama periode 2020 hingga 2024 dan dimusnahkan setelah mendapatkan persetujuan dari Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Lhokseumawe, sesuai dengan surat persetujuan yang telah diterbitkan.

Kepala Kantor Bea Cukai Langsa, Sulaiman mengatakan, pemusnahan ini dilakukan di tiga tempat, yakni Kantor Bea Cukai Langsa, Pelabuhan Kuala Langsa, dan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Kota Langsa, dengan barang yang dimusnahkan meliputi dua kapal dalam kondisi bekas,rusak berat , empat koli pakaian bekas, satu koli celana panjang bekas,  satu koli topi bekas, enam koli kosmetik, dan 223.324 batang rokok ilegal berbagai jenis dan merek.

“Yang kita musnahkan hari ini, dua kapal kondisinya bekas rusak, itu kira-kira nilainya Rp 37.318.000. Kenapa kita musnahkan kapalnya? Karena itu tangkapan dari tahun 2021 udah kita lelang 3 kali tidak ada yang mau beli, bahkan sudah kita tawarkan sekali untuk hibah, ternyata memang tidak ada yang berminat karena untuk memperbaiki lebih mahal, karena kayunya sudah pada rusak sehingga kita lakukan pemusnahan, kemudian ada 4 koli pakaian bekas, 1 koli celana panjang, 6 kosmetik berbagai merk dan jenis, dan 223.324 rokok ilegal” tutur Sulaiman, Kepala Kantor Bea Cukai Langsa.

Sulaiman berharap dengan adanya kegiatan ini agar masyarakat dapat lebih memahami peran dan tanggung jawab Bea Cukai dalam melindungi negara dan masyarakat dari peredaran barang barang yang tidak sesuai ketentuan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini