27.4 C
Banda Aceh
Kamis, 4 Juni, 2026
Beranda Aceh Langsa Polres Langsa Musnahkan 10.550 Gram Sabu

Polres Langsa Musnahkan 10.550 Gram Sabu

0
19

Langsa – Pujatvaceh.com – Kepolisian Resor Langsa musnahkan 10.550 gram sabu yang diamankan dari satu tersangka berinisial BH (53) Warga Desa Geulanggang, Kecamatan Kota Juang,  Bireuen.

Sebelum dilakukan pemusnahan, sabu yang terbungkus dalam  bungkusan besar ini diuji keasliannya menggunakan alat khusus.

Baru kemudian serbuk putih sabu – sabu ini dicampur dengan air lalu diblender, dan terakhir cairan sabu ini dicampur dengan oil kotor, campuran tersebut kemudian dibuang ke dalam selokan.

Kapolres Langsa, AKBP Andy Rahmansyah mengatakan, tersangka merupakan seorang Residivis Kasus Sabu Lintas Provinsi yang telah mendekam di sel Tahanan Kelas II A Jakarta selama 13 tahun, dan kembali ditangkap pada Mei 2024 lalu di kawasan bireuen karena membawa lebih dari 10 Kg sabu.

“Jadi transaksinya rencana tu begini, mereka rencanan transaksi mau transit di Langsa ini, dapat informasi, diselidiki kemudian dia berpindah, pindah ke Pidie, pindah ke Aceh Utara, dalam rencana mereka itu, jadi muter-muter mereka” kata AKBP Andy Rahmansyah, Kapolres Langsa.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 6  tahun dan paling lama 20 tahun.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini