Rugikan Negara 7,2 Miliar Mantan Kadisdik Aceh Divonis Setahun Penjara

Banda Aceh-Pujatv.com: Mantan Kepala Dinas Pendidikan Aceh Rachmat Fitri Bersama Dua Pejabat Lainnya Divonis Bersalah Dalam Kasus Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Tempat Cuci Tangan (Wastafel) Yang Menyebabkan Kerugian Negara Sebesar Rp 7,2 Miliar
Vonis Dijatuhkan Dengan Hukuman Berbeda Oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Banda Aceh Yang Dibacakan Oleh Hakim Ketua M. Jamil Didampingi R.Daddy Dan Anda Ariansyah
Rachmat Fitri Dan Muchlis Yang Bertindak Sebagai Pejabat Pengadaan Masing-Masing Dijatuhi Hukuman Satu Tahun Penjara Selain Itu Keduanya Dikenai Denda Sebesar Rp 50 Juta Dengan Ketentuan Subsider Dua Bulan Kurungan Dikurangi Masa Tahanan Yang Telah Dijalani
Sementara Itu Terdakwa Zulfahmi Yang Menjabat Sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (Pptk) Menerima Hukuman Lebih Berat. Ia Divonis Empat Tahun Penjara Dan Denda Sebesar Rp 100 Juta Dengan Subsider Enam Bulan Kurungan
Dalam Putusannya Majelis Hakim Menyatakan Ketiganya Bersalah Melanggar Pasal Melanggar Pasal 3 Ayat (1) Junto Pasal 18 (1) Huruf A, B Ayat (2)/ Ayat (3) Uu Ri Nomor 31 Tahun 1999 Sebagaimana Diubah Dengan Uu Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Sebelumnya Jaksa Menuntut Terdakwa Mukhlis Selaku Pejabat Pengadaan Dan Zulfahmi Pidana Penjara Selama 6,5 Tahun Dan Denda Rp 500 Juta Subsider 6 Bulan Kurungan Sementara Mantan Kepala Disdik Aceh Rachmat Fitri Hukuman Penjara Selama 7 Tahun Denda Sebesar Rp500 Juta Subsider 6 Bulan Kurungan
Terhadap Putusan Tersebut/ Kuasa Hukum Rachmat Fitri Dan Muchlis Mengatakan Akan Pikir – Pikir Upaya Hukum Selanjutnya Terhadap Kliennya





