DPRA Pastikan Pelantikan Gubernur Pada 7 Februari 2025

Banda Aceh – Pujatv.com : Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Mengusulkan Agar Pelantikan Gubernur Dan Wakil Gubernur Aceh Terpilih Dilaksanakan Pada 7 Februari 2025 Usulan Ini Sesuai Dengan Pasal 23 Ayat (1) Huruf D Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh
Pelantikan Dan Pengambilan Sumpah Jabatan Gubernur Dan Wakil Gubernur Aceh Pada 7 Februari 2025 Akan Dilaksanakan Di Gedung Dpra Dalam Rapat Paripurna Yang Bersifat Istimewa Hal Tersebut Dijelaskan Ketua Dpra Zulfadhli Dalam Rapat Paripurna Di Gedung Utama DPRA.
Zulfadhli Menambahkan Bahwa Berdasarkan Surat Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tanggal 10 Januari 2025 Muzakir Manaf (Muallem) Dan Fadhlullah (Dek Fadh) Telah Ditetapkan Sebagai Gubernur Dan Wakil Gubernur Aceh Periode 2025-2030.
DPRA Juga Akan Segera Mengusulkan Kepada Presiden Republik Indonesia Melalui Menteri Dalam Negeri Untuk Mendapat Pengesahan Pengangkatannya.
Pelantikan Gubernur Dan Wakil Gubernur Aceh Dilaksanakan Berdasarkan Pasal 69 Huruf C Uupa (Undang Undang Pemerintahan Aceh) Yang Menyatakan Bahwa Pelantikan Dilakukan Oleh Menteri Dalam Negeri Atas Nama Presiden Di Hadapan Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh Dalam Rapat Paripurna DPRA.
Zulfadhli Juga Menerangkan Pelantikan Ini Akan Menandai Dimulainya Masa Jabatan Muzakir Manaf Dan Fadhlullah Sebagai Gubernur Dan Wakil Gubernur Aceh Periode 2025-2030.





