Sengketa Tanah Di Simpang Kramat Aceh Utara “Di Teujeut Meu Sumpah, Cok Tanoh Lon”

Aceh Utara – Pujatv.com : Pengadilan Negeri Lhoksukon Kabupaten Aceh Utara, melakukan eksekusi terhadap sebidang tanah sengketa antara penggugat, Ti Hawa Bin Harun Dan Safriyani Bin Harun, yang diwakili oleh pengacaranya Anita Karlina.
Sedangkan para tergugat, Rukiyah Haji Rasyid Dan Muhammad Rizal Iskandar, diwakili langsung oleh Ahli Waris Rukiyah Haji Rasyid.
Tanah seluas kurang lebih tiga ribu meter persegi yang menjadi objek sengketa, di kawasan keude simpang keuramat kabupaten aceh utara, dimenangkan oleh para penggugat berdasarkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 33/pdt.g/2015/pn lsk yang dibacakan pada kamis 23 januari 2025 oleh Panitera Pengadilan Negeri Lhoksukon Zulkifli.

Meskipun sempat membacakan berita acara eksekusi dihadapan para tergugat yang diwakili oleh ahli warisnya, tapi pihak tergugat yang merasa dirugikan tidak menerima proses eksekusi tersebut.
Pasalnya, pihak tergugat merasa dirugikan oleh pihak peradilan karena menurut para tergugat, mereka mempunyai bukti surat jual beli asli, tapi diabaikan oleh pengadilan. Hal ini sempat memicu debat panas antara ahli waris tergugat dengan kuasa hukum penggugat anita karlina.
Sementara itu, anak penggugat Rukiyah Haji Rasyid, yang ikut hadir menantang para penggugat dan keluarganya untuk bersumpah, jika mereka berani bersumpah, maka dirinya akan memberikan tanah sengketa ini kepada para penggugat.

Pembacaan berita acara eksekusi yang nyaris ricuh dikawal ketat oleh Pihak Kepolisian Dari Polres Lhokseumawe. Sementara itu, Azhari salah seorang cucu tergugat Rukiyah haji rasyid, tidak terima putusan Mahkamah Agung dan akan melakukan langkah hukum peninjauan kembali.
Pasca pembacaan berita acara eksekusi pegawai dari dinas petanahan yang akan mengukur tanah sengketa, sempat diusir oleh para ahli waris tergugat, sehingga tidak bisa melakukan pengukuran.
Sementara itu, Panitera Pengadilan Negeri Lhoksukon menolak untuk konfirmasi oleh puja tv dilokasi eksekusi.





