LBH Nilai Bagi-Bagi Dana Hibah Untuk Instansi Vertikal Salahi Aturan

Banda Aceh – Pujatv.com : Masyarakat Transparansi Aceh (MATA) Dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh mencatat, Pemerintah Aceh telah mengucurkan dana hibah sebesar 6,4 triliun rupiah sepanjang tahun 2017-2024 .
Dari jumlah tersebut , 308,3 miliar rupiah dihibahkan untuk enam instansi vertikal, diantaranya TNi , Kepolisian, Kejaksaan, BIN, BNN, Pengadilan Tinggi dan Bais .
Dalam konfrensi pers yang digelar di kantor MATA , Kepala Program LBH Banda Aceh , Hafid memaparkan rata-rata alokasi hibah per tahun mencapai 805,9 miliar , dari jumlah itu 308,3 miliar rupiah diberikan kepada enam instansi vertikal di Aceh .

Hafidh juga menjelaskan, alokasi dana hibah terbesar diberikan kepada kepolisian sebesar 37 persen atau sekitar 113 miliar rupiah , disusul kejaksaan dengan 27 persen atau 83,4 miliar rupiah , dan TNI sebanyak 26 persen atau 79,2 miliar rupiah , dana tersebut digunakan untuk berbagai kebutuhan, termasuk pembangunan infrastruktur dan fasilitas instansi vertical .
Menurut Hafidh , sebagian besar dana hibah sejumlah 53 persen atau 162,3 miliar rupiah , digunakan untuk pembangunan dan rehabilitasi kantor .
Selain itu, 59,3 miliar rupiah atau 19 persen dialokasikan untuk fasilitas rumah dinas , sementara 46,1 miliar rupiah atau 15 persen diperuntukkan untuk fasilitas olahraga , sisanya digunakan untuk belanja kendaraan dinas dan keperluan lain, seperti pembangunan pagar , kanopi , area parkir , taman , hingga jalan komplek perkantoran .
Hafidh menilai dana hibah ini bertujuan untuk mendukung operasional dan pengembangan infrastruktur instansi vertikal di aceh .
Hafidh juga merincikan bahwa alokasi dana hibah tertinggi terjadi pada tahun 2021 dan 2022 , masing-masing sebesar 61 miliar rupiah dan 126,1 miliar rupiah , sementara itu pada tahun-tahun sebelumnya alokasi hibah relatif lebih kecil , berkisar antara 4 miliar rupiah hingga 17 miliar rupiah .

Kemudian, total belanja hibah dalam Anggaran Pendapatan Dan Belanja Aceh (APBA) 2024 sebesar 1,1 triliun rupiah dengan peruntukan hibah kepada pemerintah pusat sebesar 101,5 milar rupiah dalam bentuk uang dan barang, kepada 15 instansi .Rata-rata APBA dalam periode 2017-2024 mencapai 14,9 triliun rupiah dengan pendapatan asli Aceh (PAA) hanya sebesar 2,4 triliun rupiah .





