Terbukti Berhubungan Sesama Jenis, Pasangan Gay Divonis 85 Kali Cambuk

Banda Aceh – Pujatv.com : Dua pria di Banda Aceh berinisial AI dan DA, divonis delapan puluh lima kali cambukan dimuka umum, vonis tersebut ambil setelah dua terdakwa mengikuti sejumlah persidangan yang berlangsung di Mahkaman Syariah Kota Banda Aceh.
Majelis hakim menyebutkan, kedua terdakwa tersebut terbukti melakukan jarimah liwath, yang di atur dalam Pasal 63 Ayat 1 Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat.

Kedua terdakwa pelanggar Qanun Syariat Islam tentang liwath tersebut, merupakan mahasiswa yang sedang menempuh studi di Banda Aceh, mereka diamankan warga karena kedapatan melakukan hubungan badan sesama jenis, di Kecamatan Syiah Kuala, Kota Banda Aceh beberapa bulan lalu.
Vonis cambuk yang dijatuhkan hakim lebih tinggi dari tuntukan jaksa penuntut umum, yaitu sebanyak delapan puluh kali, dan hasil vonis hakim tersebut dapat diterima oleh terdakwa dan JPU Kejaksaaan Negeri Banda Aceh.
Pasca vonis hakim, kini Kejaksaan Negeri Kota Banda Aceh, akan menentukan jadwal kembali, guna melakukan eksekusi uqubat cambuk terhadap pasangan sesama jenis tersebut.

Sejak tahun 2001, Aceh satu-satunya Provinsi di Indonesia yang memberlakukan syariah islam sebagai upaya mencegah berbagai bentuk penyakit masyarakat. Qanun di Aceh juga mengatur sangsi hukuman kepada praktik asusila dan minuman-minuman keras.





